Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Dinas Perkim Kota Tangerang meninjau langsung TPU khusus jenazah COVID-19 ini, Senin 5 Juli 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah memproses lahan yang akan dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah dengan protokol COVID-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Tatang Sutisna pun telah meninjau TPU khusus jenazah COVID-19 ini, Senin 5 Juli 2021.
Menurut Tatang, pemanfaatan tanah menjadi TPU khusus COVID-19 yang berlokasi di kawasan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari ini seluas kurang lebih 30.000 meter persegi.
"Iya, luasnya sekitar 3 hektare," ujarnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses persiapan lahan yang bersifat fasilitas sosial-fasilitas umum tersebut.
"Sedang disiapkan, karena kami akan buat aksesnya agar mobil jenazah bisa masuk ke lokasi pemakaman. Sekitar pekan ini selesai atau bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Sementara itu, TPU Selapajang yang selama ini menjadi tempat konsentrasi pemakaman jenazah COVID-19, lahannya semakin terbatas, bahkan penuh.
"Di Selapajang itu sudah penuh. Makanya, kami minta masyarakat patuhi protokol kesehatan. Patuhi PPKM Darurat," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.
Kekeringan selama lima bulan terakhir memaksa warga bantaran Sungai Cimanceuri, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""