Connect With Us

Penumpang di Stasiun Tangerang Tak Hafal Aturan Wajib STRP

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Juli 2021 | 11:46

Tempat penyerahan dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi diwajibkan untuk membawa dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.

Aturan ini juga berlaku di seluruh Jabodetabek. Para warga pun diperiksa oleh petugas di setiap stasiun KRL.

Dari pantauan di Stasiun Tangerang, petugas dari Dinas Perhubungan setempat bersama petugas KAI berjaga untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang.

Adapun terkait kebijakan baru ini, tak sedikit calon penumpang KRL yang masih belum paham. Salah satunya Anita yang tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas, sehingga tidak diizinkan naik KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya meski di sektor esensial.

"Saya baru tahu tadi pagi, saya kira bisa pakai ID Card saja ternyata tidak boleh. Harus ada STRP dan surat keterangan dari perusahaan," pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun, tetapi di seluruh wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.

Tak hanya itu, yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta hanya pekerja di bidang esensial dan kritikal.

"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," ujarnya di Stasiun Tangerang. 

Menurutnya, STRP ini hanya bisa dibuat oleh pekerja di bidang kritikal dan esensial. STRP harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta.

Lalu, diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.

"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," jelasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KOTA TANGERANG
Bangga, Atlet Kota Tangerang Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Bangga, Atlet Kota Tangerang Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Senin, 15 Desember 2025 | 14:46

Atlet asal Kota Tangerang menunjukkan tajinya dalam ajang SEA Games Thailand 2025. Hingga pertengahan pelaksanaan ajang bergengsi tersebut, atlet asal Kota Tangerang berhasil menyumbangkan dua medali emas

HIBURAN
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Senin, 15 Desember 2025 | 14:29

Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Perempuan yang dikenal publik dengan sapaan Bu Cinta tersebut dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill