Connect With Us

Penumpang di Stasiun Tangerang Tak Hafal Aturan Wajib STRP

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Juli 2021 | 11:46

Tempat penyerahan dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi diwajibkan untuk membawa dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.

Aturan ini juga berlaku di seluruh Jabodetabek. Para warga pun diperiksa oleh petugas di setiap stasiun KRL.

Dari pantauan di Stasiun Tangerang, petugas dari Dinas Perhubungan setempat bersama petugas KAI berjaga untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang.

Adapun terkait kebijakan baru ini, tak sedikit calon penumpang KRL yang masih belum paham. Salah satunya Anita yang tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas, sehingga tidak diizinkan naik KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya meski di sektor esensial.

"Saya baru tahu tadi pagi, saya kira bisa pakai ID Card saja ternyata tidak boleh. Harus ada STRP dan surat keterangan dari perusahaan," pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun, tetapi di seluruh wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.

Tak hanya itu, yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta hanya pekerja di bidang esensial dan kritikal.

"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," ujarnya di Stasiun Tangerang. 

Menurutnya, STRP ini hanya bisa dibuat oleh pekerja di bidang kritikal dan esensial. STRP harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta.

Lalu, diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.

"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," jelasnya.

BANTEN
Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten memberikan apresiasi terhadap kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill