Connect With Us

Penumpang di Stasiun Tangerang Tak Hafal Aturan Wajib STRP

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Juli 2021 | 11:46

Tempat penyerahan dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Warga Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi diwajibkan untuk membawa dokumen izin perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.

Aturan ini juga berlaku di seluruh Jabodetabek. Para warga pun diperiksa oleh petugas di setiap stasiun KRL.

Dari pantauan di Stasiun Tangerang, petugas dari Dinas Perhubungan setempat bersama petugas KAI berjaga untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang.

Adapun terkait kebijakan baru ini, tak sedikit calon penumpang KRL yang masih belum paham. Salah satunya Anita yang tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas, sehingga tidak diizinkan naik KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya meski di sektor esensial.

"Saya baru tahu tadi pagi, saya kira bisa pakai ID Card saja ternyata tidak boleh. Harus ada STRP dan surat keterangan dari perusahaan," pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun, tetapi di seluruh wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta.

Tak hanya itu, yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta hanya pekerja di bidang esensial dan kritikal.

"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," ujarnya di Stasiun Tangerang. 

Menurutnya, STRP ini hanya bisa dibuat oleh pekerja di bidang kritikal dan esensial. STRP harus diurus melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta.

Lalu, diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.

"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," jelasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
30 Pelaku Pungli Diamankan Polresta Tangerang, 8 Ditahan

30 Pelaku Pungli Diamankan Polresta Tangerang, 8 Ditahan

Jumat, 2 Mei 2025 | 15:39

Polresta Tangerang mengamankan 30 orang yang diduga melakukan premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 8 orang di antaranya dijadikan tersangka dan ditahan.

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill