Connect With Us

Jangan Lupa, Naik KRL dari Stasiun Tangerang ke Jakarta Juga Wajib Bawa STRP

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 12 Juli 2021 | 11:09

Stasiun Tangerang melakukan pemangkasan operasional kereta rel listrik (KRL). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Setelah adanya ketentuan baru yang berlaku Senin 17 Juli 2021, masuk ke wilayah Jabodetabek dengan keret rel listrik (KRL) wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Ini berlaku juga bagi penumpang di seluruh stasiun yang masuk wilayah aglomerasi termasuk Tangerang.

"Iya benar, harus menunjukkan STRP," ungkap Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli seperti dilansir dari Kompas.

Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal

“kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat,” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Juli 2021,

Di setiap stasiun, penumpang akan akan diperiksa dokumen persyaratannya oleh petugas. Hanya penumpang yang membawa surat izin perjalanan yang dibolehkan menggunakan KRL.

"Mulai Senin, masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," ungkap Anne.

Penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal.

“Minimal tanda tangan eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

NASIONAL
Purbaya Naikan Anggaran TKD 2027 Jadi Rp735 Triliun, Fokus ke Daerah dengan PAD Rendah 

Purbaya Naikan Anggaran TKD 2027 Jadi Rp735 Triliun, Fokus ke Daerah dengan PAD Rendah 

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:53

Pemerintah merancang anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook TKD 2026 yang tercatat Rp696,9 triliun.

KOTA TANGERANG
RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00

Rumah Sakit (RS) Melati Tangerang meraih penghargaan Juara 1 Produktivitas Kategori Perusahaan Menengah Tingkat Kota Tangerang.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05

Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill