Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Setelah adanya ketentuan baru yang berlaku Senin 17 Juli 2021, masuk ke wilayah Jabodetabek dengan keret rel listrik (KRL) wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Ini berlaku juga bagi penumpang di seluruh stasiun yang masuk wilayah aglomerasi termasuk Tangerang.
"Iya benar, harus menunjukkan STRP," ungkap Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli seperti dilansir dari Kompas.
Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal
“kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat,” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu 11 Juli 2021,
Di setiap stasiun, penumpang akan akan diperiksa dokumen persyaratannya oleh petugas. Hanya penumpang yang membawa surat izin perjalanan yang dibolehkan menggunakan KRL.
"Mulai Senin, masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," ungkap Anne.
Penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal.
“Minimal tanda tangan eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPolda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews