Connect With Us

Terungkap, Tujuh Temuan Penting Pengakuan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Tim TangerangNews.com | Jumat, 29 Oktober 2021 | 08:30

Tim Advokasi dan keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kantor Komnas HAM RI di Jakarta. (@TangerangNews / Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI)

TANGERANGNEWS.com – Peristiwa terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu 8 September 2021, menyisakan sejumlah persoalan penting yang dialami para keluarga korban hingga saat ini. 

Hal tersebut terungkap setelah sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas yang didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadu terkait kasus yang menewaskan 49 narapidana itu.

"Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," ujar Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021.

Ma'ruf menyebutkan, pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang membuka posko pengaduan.

Dia mengungkapkan, selama itu pihaknya menerima sembilan pengaduan dan tujuh di antaranya memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum. Dari pengakuan para keluarga korban, Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menemukan setidaknya tujuh poin penting dari tragedi memilukan itu.

Temuan pertama, yaitu adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal dunia. Dengan kata lain, identifikasi yang dilakukan dinilainya tidak transparan. Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi jelas yang diterima oleh ahli waris. "Jadi apa dasar identifikasi korban tersebut bisa teridentifikasi," kata Ma'ruf.

Kedua, yakni adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban yang meninggal dunia. Pada saat jenazah diserahkan, pihak keluarga ingin melihat namun disugesti oleh petugas agar tidak melihatnya.

Para keluarga korban terutama yang mengadu tetap bersikukuh ingin melihat untuk terakhir kalinya namun tetap saja tidak bisa.

Ketiga, tim menemukan ketidaklayakan peti jenazah korban yang hanya terbuat dari triplek. "Menurut keluarga korban peti tersebut tidak layak menjadi peti jenazah," ujarnya.

Bahkan, ada keluarga korban yang terpaksa membeli sendiri peti jenazah karena menilai peti yang disediakan pemerintah tidak layak untuk pemakaman anggota keluarganya.

Temuan keempat, yakni adanya indikasi intimidasi saat ahli waris menandatangani surat administrasi pengambilan jenazah korban. Saat akan menandatangani surat tersebut, keluarga korban diminta secepatnya menyelesaikan. "Atas dasar itu kami melihat adanya upaya intimidasi saat proses penandatanganan penyerahan jenazah," tegas Ma'ruf.

Temuan kelima, yakni terdapat upaya pembungkaman agar para keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hal itu diperkuat melalui sepucuk surat yang harus ditandatangani ahli waris.

Temuan keenam, tim menemukan tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pascapenyerahan jenazah.

Akibatnya, ada keluarga korban yang hingga saat ini ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu yang dibakar merasa trauma atau tidak kuat.

Adapun temuan ketujuh terkait pemberian uang duka senilai Rp30 juta dinilainya sama sekali tidak cukup. "Uang tersebut hanya habis untuk penghiburan atau kegiatan berdoa keluarga korban saja. Bahkan, ada yang terpaksa menomboki untuk kegiatan pascapemakaman," ungkap Ma'ruf.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill