ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang tidak pernah kehabisan tempat nongkrong. Yang terbaru kini ada kafe dengan konsep industrial bernama Renjana Titik Kumpul.
Berlokasi di Jalan Taman Golf Boulevard HG 5 No 21, Kota Modern, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, kafe ini menawarkan tempat nongkrong yang asyik dan kekinian.
“Ini sebenarnya bukan kafe atau cofee shop, lebih ke tempat nongkrong yang menyediakan minuman kopi,” jelas Owner Renjana Titik Kumpul, Zikri Habibie, kepada TangerangNews, Jumat 12 November 2021.

Konsep industrial dipilih Zikri karena sedang trend di kalangan anak muda yang hobi ngopi dan nongkrong, sambil berfoto ria di tempat yang estetik.
Dengan memanfaatkan rumah pribadinya seluas 400 meter persegi, Zikri menyulap tempat tersebut menjadi salah satu tempat nongkrong hits di Tangerang. Meskipun baru buka sekitar 8 Oktober 2021 lalu.

“Kapastitas tempat ini sekitar 150 orang, outdoor 100 orang dan indoor 40 - 50 orang. Sengaja saya bikin terbuka tanpa AC dengan outdoor yang lebih luas, karena kondisinya sedang pandemi,” jelasnya.
Renjana Titik Kumpul juga menyediakan berbagai macam makanan dan minuman. Untuk minuman signature-nya ada Es Kopi Renjana yakni es kopi gula aren yang banyak diminati orang. Lalu makananya ada rice box nasi rendang.

Harganya pun terbilang murah. Mulai dari Rp5 ribu hingga Rp28 ribu, pengunjung bisa menikmati nongkrong sambil menikmati santapan nikmat tanpa khawatir kantong jebol.
“Karena saya pakai rumah pribadi, harga makanan dan minuman bisa saya tekan jadi murah. Jadi meskipun tempatnya seperti kafe kekinian, harganya enggak mahal kok,” tutur Zikri.
Bagi masyarakat Tangerang dan sekitarnya yang ingin nongkrong asyik di sini, Renjana Titik Kumpul buka setiap hari, mulai pukul 13.00 – 21.00 WIB.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews