ITTS Jadi Kampus Pertama di Asia Tenggara yang Masuk Ekosistem WordPress Credits
Kamis, 17 September 2026 | 18:01
Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menorehkan pencapaian membanggakan di kancah pendidikan tinggi internasional.
TANGERANGNEWS.com-Para aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengenakan seragam dinas yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
OPD Pemkot Tangerang yang marak menggunakan seragam dinas bervariasi tersebut seperti DPMPTSP, Dinas Kominfo, Bapenda, hingga kepala kecamatan.
Misalnya ASN di DPMPTSP yang sering tampak mengenakan seragam berwarna kuning saat hari kerja. Lalu, ASN Dinas Kominfo yang mengenakan seragam dinas berwarna biru tua. Sedangkan ASN Bapenda yang mengenakan seragam berwarna merah jambu.
Pengamat kebijakan publik, Hendri Zein menyoroti ASN di OPD Pemkot Tangerang yang mengenakan seragam variasi tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi.
Menurutnya, seragam ASN di pemerintah daerah diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No 11/2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Jelas berbenturan dengan Permendagri bahwa penggunaan seragam pemda yang wajib digunakan itu jenis dan bentuknya bahkan atributnya sudah diatur," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu 19 Januari 2022.
Dalam Permendagri tersebut, kata Hendri Zein, seperti pada Senin ASN di pemerintah daerah wajib mengenakan seragam PDH berwarna khaki, lalu Selasa mengenakan seragam Korpri, dan Rabu mengenakan seragam dengan atasan berwarna putih.
"Tetapi sekarang fenomenanya banyak dinas-dinas di Kota Tangerang menggunakan seragam yang sifatnya kreativitas," kata mahasiswa program doktoral di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
Sehingga, lanjut Hendri Zein, dirinya mempertanyakan landasan hukum yang digunakan pemerintah di daerah Kota Tangerang dalam mengenakan bervariasi yang disebut seragam kreativitas.
"Yang saya cermati itu fenomenanya ada di Dinas Perizinan, Dinas Infokom, dan Bapenda itu terlihat seragamnya bervariasi. Nah, sekarang landasan hukumnya apa? Apakah perwal? Jika memang perwal, cantelannya ke mana?" jelasnya.
Hendri Zein menyebut, OPD yang diperbolehkan mengenakan kekhususan seragam hanyalah Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan.
"Setahu saya di dalam aturan Permendagri itu tidak ada klausul satu pun yang menyatakan bahwa kepala daerah boleh mengganti seragam pegawai negeri di wilayahnya," imbuh Hendri Zein.
Ia mengkhawatirkan fenomena ASN yang mengenakan seragam variasi di Pemkot Tangerang. Selain berbenturan dengan regulasi, menurutnya, akan berdampak pada tidak adanya penyeragaman kembali pada ASN yang merupakan pekerja profesional.
"Maka akhirnya orang tidak bisa membedakan yang mana ASN, yang mana masyarakat biasa. Karena ASN sejatinya sebagai pelayan masyarakat. Jadi masyarakat harus tahu identitasnya dari uniformnya dulu," tuturnya.
Hendri Zein meminta, kepala daerah, sekretaris daerah, hingga kepala OPD agar tidak sembarangan dalam menerapkan kebijakan terutama pada implementasi seragam ASN. "Saya menginginkan pemda itu jangan sembarangan membuat aturan. Jadi, tidak dibenarkan ini," pungkasnya.
Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menorehkan pencapaian membanggakan di kancah pendidikan tinggi internasional.
TODAY TAGPidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
Pertumbuhan ekosistem digital yang semakin besar sering kali menciptakan tantangan baru, terutama dalam menjaga konektivitas, interaksi, dan peluang kolaborasi antarperusahaan agar berjalan beriringan.
PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews