Connect With Us

Tenteng Sajam Hendak Tawuran, 6 Remaja di Gembor Tangerang Ditangkap Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Februari 2022 | 17:56

Enam remaja diamankan Kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) diduga hendak tawuran. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Enam remaja diamankan Kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) diduga hendak tawuran.

Mereka diamankan di kawasan Perum Purati, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu 13 Februari 2022.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, keenam remaja tersebut masih berstatus pelajar.

"Kami telah mengamankan anak-anak diduga yang bersakutan akan melakukan tawuran serta salah seorang kedapatan membawa sajam," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.

Menurutnya, dari enam pelajar itu didapati satu sajam jenis celurit yang diduga akan digunakan sebagai senjata untuk menyerang lawannya. “Barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis cerulit," katanya.

Kini, keenam pelajar tersebut dibawa ke Polsek Jatiuwung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill