Connect With Us

Tenteng Sajam Hendak Tawuran, 6 Remaja di Gembor Tangerang Ditangkap Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Februari 2022 | 17:56

Enam remaja diamankan Kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) diduga hendak tawuran. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Enam remaja diamankan Kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) diduga hendak tawuran.

Mereka diamankan di kawasan Perum Purati, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu 13 Februari 2022.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, keenam remaja tersebut masih berstatus pelajar.

"Kami telah mengamankan anak-anak diduga yang bersakutan akan melakukan tawuran serta salah seorang kedapatan membawa sajam," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.

Menurutnya, dari enam pelajar itu didapati satu sajam jenis celurit yang diduga akan digunakan sebagai senjata untuk menyerang lawannya. “Barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis cerulit," katanya.

Kini, keenam pelajar tersebut dibawa ke Polsek Jatiuwung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill