ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Seorang remaja usia 13 tahun yang diduga ingin menumpang truk di wilayah Sempur Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten tewas tertabrak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban hendak menebeng truk bersama teman-temannya. "Diduga anak-anak nge-BM (mencari tumpangan)," ujar Kanit Laka Polresta Tangerang AKP Mulyadi, seperti dikutip dari Detik.
Korban yang berinisial D, kata Mulyadi, tewas di lokasi kejadian yang ketika itu kondisi jalan sedang sepi.
Menurut Mulyadi, saat kejadian tidak ada yang mengetahui adanya korban yang tewas. "Karena tidak ada yang mengetahui, situasi sepi, bisa saja," kata Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, jenazah korban kemudian dievakuasin ke RSUD Tobat, Balaraja, Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews