Connect With Us

Jadi Tersangka, Pengemudi Minibus Tabrak 7 Kendaraan Hingga 1 Tewas Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Maret 2022 | 14:16

Seorang pemuda berinisial JF, 22, harus mendekam di Polres Metro Tangerang Kota setelah menabrak delapan pengendara sepeda motor hingga menyebabkan satu korban tewas. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polisi telah menahan pengemudi minibus Honda Odyssey bernama Jeffry yang menabrak tujuh kendaraan hingga menyebabkan satu korban tewas, di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Tangerang.

Penahanan Jeffry dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang pasti pengemudi Odyssey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota AKP Dhanar seperti dilansir dari Detik, Minggu 20 Maret 2022.

Adapun penyebab kecelakaan ini dikarenakan kelalaian pengemudi mobil tersebut. Namun belum diketahui apakah yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian.

"Terkait hal tersebut masuk ke pokok perkaranya. Nanti dengan humas polres, ya. Sudah dari 17 Maret 2022 ditetapkan tersangka," tambahnya.

Seperti diketahui, insiden ini terjadi pada Kamis 17 Maret 2022 dini hari. Peristiwa berawal saat tersangka melaju dari arah Cikokol menuju arah Cibodas.

Saat melintas di Jalan Raya Imam Bonjol KM 2.56 tepatnya depan Pergudangan Centrepiece Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, ia menabrak dua orang dan kemudian melarikan diri.

"TKP kedua masih di Imam Bonjol dan TKP ketiganya di Jalan Gatot Subroto, dia sempat menabrak tiang listrik juga tapi tetap melarikan diri," jelas Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

Kendaraan yang dikemudikan tersangka baru terhenti saat menabrak truk dan beberapa kendaraan lain. Satu korban tabrakan yakni Y meninggal dunia akibat luka pada bagian kapala.

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

BANTEN
Awal 2026, Pertamina Turunkan Harga BBM di Banten

Awal 2026, Pertamina Turunkan Harga BBM di Banten

Kamis, 1 Januari 2026 | 19:56

PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi mulai 1 Januari 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk sejumlah produk BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, hingga BBM diesel non-subsidi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill