Connect With Us

Tabrak 7 Kendaraan Hingga Tewaskan 1 Orang, Pengemudi Minibus Dipastikan Tidak Mabuk

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2022 | 11:20

Seorang pemuda berinisial JF, 22, harus mendekam di Polres Metro Tangerang Kota setelah menabrak delapan pengendara sepeda motor hingga menyebabkan satu korban tewas. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGEWS.com-Polisi melakukan tes urine terhadap pengendara mobil Honda Odyssey yang menabrak tujuh kendaraan hingga menyebabkan satu orang tewas di Kota Tangerang.

Tes urine dilakukan untuk mengetahui kondisi Jeffry saat insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol, Bojong Jaya, Karawaci, pada Kamis 17 Maret 2022.

"Betul, sopir dalam mengemudi tanpa pengaruh alkohol atau narkoba, sudah dicek urine segala, hasilnya negatif," kata Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim seperti dilansir dari Detik, Minggu 20 Maret 2022.

Jeffry sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota sejak 18 Maret 2022.

Penahanan dilakukan sampai 6 April 2022 atau selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut, seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/ 03 /III/2022/SAT LANTAS/RESTRO TANGKOT, tanggal 18 Maret 2022.

"Pengemudi Honda Odyssey B-1726-WMX yang bernama Jeffry ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik sudah memeriksa tiga saksi TKP dan akan memanggil saksi TKP lain guna penyidikan," tambahnya.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill