Connect With Us

Satu Pelajar Tewas Akibat Tawuran di Tangerang, Dua Orang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2022 | 16:15

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. (@TangerangNews / @poldametrojaya)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. Dua orang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara pada 16 Maret 2022, lalu.

Kasus berawal saat pelaku dari SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram pada Selasa, 15 Maret.

"SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” kata Zulpan seperti dilansir dari Sindonews, Senin 21 Maret 2022.

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

Tawuran pun pecah di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang. Kedua kelompok pelajar saling serang, namun korban sempat memutar balik karena berjumlah lebih banyak.

"Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambung Zulpan.

Korban mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawanya ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat pertolongan. Namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku berinisial SR dan MZA, yang masih berusia 15 tahun, ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill