Connect With Us

Satu Pelajar Tewas Akibat Tawuran di Tangerang, Dua Orang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2022 | 16:15

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. (@TangerangNews / @poldametrojaya)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. Dua orang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara pada 16 Maret 2022, lalu.

Kasus berawal saat pelaku dari SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram pada Selasa, 15 Maret.

"SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” kata Zulpan seperti dilansir dari Sindonews, Senin 21 Maret 2022.

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

Tawuran pun pecah di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang. Kedua kelompok pelajar saling serang, namun korban sempat memutar balik karena berjumlah lebih banyak.

"Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambung Zulpan.

Korban mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawanya ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat pertolongan. Namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku berinisial SR dan MZA, yang masih berusia 15 tahun, ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

NASIONAL
Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:25

Sebanyak 22 korban tewas dalam kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa 9 Desember 2025, siang.

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bersama PLN Electricity Services menggelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru sebagai langkah memastikan pasokan listrik di Provinsi Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill