Connect With Us

Satu Pelajar Tewas Akibat Tawuran di Tangerang, Dua Orang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2022 | 16:15

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. (@TangerangNews / @poldametrojaya)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. Dua orang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara pada 16 Maret 2022, lalu.

Kasus berawal saat pelaku dari SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram pada Selasa, 15 Maret.

"SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” kata Zulpan seperti dilansir dari Sindonews, Senin 21 Maret 2022.

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

Tawuran pun pecah di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang. Kedua kelompok pelajar saling serang, namun korban sempat memutar balik karena berjumlah lebih banyak.

"Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambung Zulpan.

Korban mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawanya ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat pertolongan. Namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku berinisial SR dan MZA, yang masih berusia 15 tahun, ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

KOTA TANGERANG
Jelang Mudik Lebaran 2026, Jalan M Toha Karawaci Diaspal Ulang

Jelang Mudik Lebaran 2026, Jalan M Toha Karawaci Diaspal Ulang

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:59

Sejumlah infrastruktur jalan menjelang arus mudik Lebaran 2026 mulai diperbaiki. Salah satu yang menjadi fokus penanganan adalah pengaspalan ulang di sepanjang Jalan M. Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

BANTEN
Pelabuhan Alternatif dan Skema Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak

Pelabuhan Alternatif dan Skema Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:21

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan penumpang di kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill