Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran dan begal yang kerap terjadi di wilayah Tangerang jadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, selain Bekasi dan Depok.
Kapolda pun menginstruksikan jajarannya untuk memetakan lokasi rawan tawuran dan begal untuk mengatasinya.
"Saya minta Pak Dirkrimum disusun betul rencana aksi itu untuk mengidentifikasi kasus yang menganggu masyarakat. Khususnya di wilayah Bekasi, Depok, Tangerang. Pak Dirkrimum disiapkan operasinya itu," kata Fadil Imran seperti dilansir dari Liputan6, Selasa 8 Maret 2022.
Fadil mengaku melihat pemberitaan terkait tindak pidana begal dan tawuran di wilayah Depok dan Bekasi beberapa hari belakangan. Mengetahui itu, akan mendatangi secara langsung daerah tersebut.
"Saya akan datang ke lokasi-lokasi yang rawan tersebut sesuai jam kejadian," ucap dia.
Ia juga akan mencari solusi agar kejadian serupa tak kembali terulang di kemudian hari. "Saya akan evaluasi bersama-sama kita susun intervensi yang dapat membuat masyarakat aman dan nyaman," ujar dia.
Fadil kembali mengingatkan kepada jajarannya agar senantiasa bekerja secara ikhlas. Utamanya, kepada Kapolres dan Kapolsek terkait rencana mendatangi lokasi rawan.
"Ini yang saya katakan kita harus bekerja dengan ikhlas dan kita harus bekerja menyelesaikan persoalan. Bekerja tuntas. Catat ya para kapolsek, saya akan datang ke lokasi-lokasi yang rawan tersebut," ucapnya.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews