Connect With Us

Pembunuh Pedagang di Pasar Malabar Tangerang Divonis 17 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:10

Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, divonis 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, divonis 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Maret 2022.

Ketua Majelis Hakim Hendry menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal, dan P luka berat.

"Menyatakan terdakwa Risman bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi masa tahanan," jelasnya dalam persidangan.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa, karena ulahnya mengakibatkan korban AS meninggal dan korban P luka berat.

Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Tidak ada hal yang memaklumi perbuatan terdakwa," katanya.

Dalam putusan juga, Majelis Hakim menyatakan barang-barang bukti seperti HP dan pisau dirampas atau dimusnahkan. Sementara terdakwa menyampaikan, dirinya menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

"Ya aku terima. Aku salah yang mulia," katanya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena perbuatannya melanggar Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab UU Hukum Pidana.

Adapun sebagai informasi, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang.

Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill