Connect With Us

Pembunuh Pedagang di Pasar Malabar Tangerang Divonis 17 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:10

Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, divonis 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, divonis 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Maret 2022.

Ketua Majelis Hakim Hendry menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal, dan P luka berat.

"Menyatakan terdakwa Risman bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi masa tahanan," jelasnya dalam persidangan.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa, karena ulahnya mengakibatkan korban AS meninggal dan korban P luka berat.

Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Tidak ada hal yang memaklumi perbuatan terdakwa," katanya.

Dalam putusan juga, Majelis Hakim menyatakan barang-barang bukti seperti HP dan pisau dirampas atau dimusnahkan. Sementara terdakwa menyampaikan, dirinya menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

"Ya aku terima. Aku salah yang mulia," katanya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena perbuatannya melanggar Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab UU Hukum Pidana.

Adapun sebagai informasi, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang.

Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

KOTA TANGERANG
Membanggakan, Hercules Siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang Raih Juara 2 Muaythai Open

Membanggakan, Hercules Siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang Raih Juara 2 Muaythai Open

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:07

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar asal Kota Tangerang. Simon Petrus Satria Hercules Manullang, siswa SMP Strada Santa Maria 1 Tangerang, berhasil meraih juara 2 dalam Kejuaraan Muaythai Open se-Pulau Jawa

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill