Connect With Us

Indekos di Karang Tengah Tangerang Disewakan Per Jam untuk Mesum, Ini Penjelasan Satpol PP

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Maret 2022 | 15:28

Satpol PP Karang Tengah saat memeriksa penghuni indekos di Jalam H Mean, Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Indekos di Jalan H Mean, Kampung Pondok Rajeg, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang digerebek aparat Satpol PP lantaran diduga dijadikan tempat prostitusi. 

Warga kerap melihat sepasang kekasih silih berganti menyambangi kontrakan itu. Setelah diselidiki ternyata kontrakan itu disewakan dengan tarif Rp35 ribu perjam. 

Warga yang geram pun menggerebek kontrakan itu beberapa waktu lalu. Saat penggerebekan didapati sepasang sejoli tengah memadu kasih di kamar indekos. Video penggerebekan itu pun viral di media sosial.

Kepala Seksie Trantib Kecamatan Karang Tengah Alfredo mengatakan, penyewa kamar kontrakan yang kedapatan tengah memadu kasih itu merupakan warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan pemiliknya warga Karang Tengah.

"Jadi itu masyarakat gerebek sama RT. Penyewa dan pemilik kontrakan dibawa ke polisi. Jadi yang sewa saat itu orang Tangsel," ujarnya, Kamis 24 Maret 2022.

Berdasarkan informasi, kamar indekos itu ternyata disewakan kembali oleh penghuninya, wanita berinisial I. Wanita tersebut menyewakan kamar kostnya mulai dari Rp35 ribu per jam melalui media sosial Facebook. 

Baca Juga :

"Jadi kontrakan di sana ada beberapa pintu, empat pintu apa. Yang dua kosong yang dua keisi. Ada kamar kontakan yang disewain per bulan," kata Alfredo.

Dia mengatakan, pemilik menyewakan kontrakan pada orang dengan pembayaran per bulan. Orang ini kemudian menyewakan lagi kontrakan tersebut kepada pihak lain per jam dengan tarif Rp35 ribu per jam. Jasa sewa kontrakan ini ditawarkan melalui media sosial Facebook. 

"Yang punya kontrakan itu dikontrakin lagi sama orang. Tapi yang sewain enggak tinggal di sana. Dia sewain lewat Facebook," ungkapnya.

Alfredo mengatakan, pihaknya telah meminta pemilik kontrakan untuk tak mengulangi perbuatannya itu. Apabila diulangi maka pihaknya akan bertindak tegas. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang untuk penanganan lebih lanjut. 

"Jadi kita buat laporan ke Satpol PP Kota Tangerang. Nanti satpol PP Kota Tangerang yang segel. Kita sifatnya pengamanan. Sudah saya laporkan ke Gakumda," kata Alfredo.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Iwan Syarifudin mengaku, belum menerima laporan tersebut. "Saya belum dapat. Belum tembus ke saya infonya. Nanti saya tanya anak buah saya," tutur Iwan.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill