Connect With Us

Pengemudi Porsche Jadi Tersangka usai Tabrak Pengendara Vario di Alam Sutera Tangerang, Tapi Tidak Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:30

Mobil Porsche yang menabrak pengendara motor Honda Vario di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa 17 Mei 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengemudi mobil Porsche yang menabrak pengendara motor Honda Vario di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, hingga luka-luka pada Selasa 17 Mei 2022, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap pengemudi bernama Abdul Rohman, 25, dalam kecelakaan itu dilakukan setelah polisi telah melakukan gelar perkara di TKP.

"Sopir sudah dijadikan tersangka," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim seperti dilansir dari Detik, Rabu 18 Mei 2022.

Namun polisi menyatakan tidak menahan pengemudi Porsche, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya karena Abdul Rohman dinilai kooperatif dan mau bertanggung jawab atas kerugian serta pengobatan korban.

"Karena dia kooperatif dan dia membantu korban dan keluarga korban, tidak mempermasalahkan. Mau bertanggung jawab," ujar Abdul Rachim.

Adapun terkait pasal yang dikenakan kepada pengemudi Porsche tersebut, sejauh ini polisi belum membeberkan lebih lanjut. Begitupun terkait informasi terkait kondisi korban terkini.

Seperti diketahui, kecelakaan antara pengemudi mobil Porsche nomor polisi B-77-MYG dengan pengendara sepeda motor Honda Vario terjadi tepat di depan Apartemen Paddington Heights, Alam Sutera. Kecelakaan itu mengakibatkan pengendara motor bernama Dedi Setiyadi luka-luka.

Insiden berawal saat mobil mewah tersebut melaju dari arah Kampung Kosong menuju ke Panunggangan melalui Jalan Raya Lingkar Barat.

Begitu tiba di depan Apartemen Paddington Heights, mobil Porsche itu menabrak motor yang melintas dan hendak menyebrang.

Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami luka dan langsung dilarikan ke EMC Alam Sutera Tangerang. Sedangkan untuk kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan di bagian depan.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:39

Seorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill