Connect With Us

Pengusaha di Tangerang Ajukan Pra Pradilan Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 22 Juni 2022 | 20:26

Ruang persidangan Jimy Lie, seorang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penggunaan dokumen autentik milik orang lain di ruang 7 PN Tangerang, Rabu 22 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jimy Lie, seorang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penggunaan dokumen autentik milik orang lain mengajukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pengajuan pra pradilan tersebut sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan permohonan yang digelar di ruang 7 PN Tangerang pada Rabu 22 Juni 2022.

"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban," kata Majelis Hakim Rustiyoni.

Adapun dalam surat permohonannya, Robert Manullang menyampaikan bahwa penetapan kliennya, yakni Jimy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dianggap janggal.

"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," ungkap Robert.

Dalam perkara tersebut, Jimy Lie telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut Robert, penetapan tersangka minimal harus memenuhi dua alat bukti disertai dengan barang bukti sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 24.

"Barang bukti yang dimaksud di sana adalah Pasal 39 KUHAP, yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan," katanya.

Robert menduga dalam perkara ini terdapat upaya pemaksaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

"Sekarang kapasitas dalam perkara ini sangat kental terlihat. Pertama dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik," ucapnya.

Robert menyebut, laporan yang dibuat D terhadap Jimy Lie belum memenuhi dua alat bukti, tetapi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna. 

"Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah. Prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim Kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya si JL diduga sebagai pemalsu," jelasnya.

"Itu di SPDP-nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan," tambahnya.

Dalam persidangan itu, Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota turut hadir.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menghadapi pra peradilan tersebut.

"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum dikegiatan penyidikan yang kami lakukan," kata Zain.

Zain menuturkan, atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku. 

"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Di mana, JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa izin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," pungkasnya.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill