TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Rumah Makan (RM) Sederhana di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, terbakar.
Insiden kebakaran tersebut terjadi pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 16.53 WIB. Petugas BPBD Kota Tangerang langsung menangani kebakaran ini.

"Kami terima informasi langsung berangkat. Ada tujuh armada damkar dan sekitar 40 personel yang kami terjunkan," ujar Hambali Bakar, Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kota Tangerang.
Belum diketahui pemicu kebakaran ini. Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa. Dari pantauan, tampak para petugas Damkar sedang melakukan pemadaman.

"Kita masih belum bisa nyimpulin ya (penyebabnya). Karena kita sampai api sudah besar," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kapolsek Tangerang Kompol Suroto, sumber api berasal dari terbakarnya kertas bungkus nasi.
"Asal sumber api itu dari atas yang mana itu adalah tempat penyimpanan kertas-kertas untuk membungkus nasi," jelasnya.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews