Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran Pasar Ciputat, Kota Tangsel yang terjadi sejak Rabu 11 Mei 2022, sore tadi, telah padam. Sampai pukul 19.00 WIB, petugas pemadam kebakaran masih melakukan pendinginan secara total.
Vivi, 40, salah satu pemilik kios di lokasi kebakaran menyampaikan, 150 kios yang ludes terbakar itu terdiri dari lima blok, yakni kios blok sayuran, blok ayam, blok daging, blok gilingan bakso dan blok gilingan siomai.
''Untungnya para pedagang dibantu oleh warga cepat memutuskan sambungan atap biar api tidak merambat, tetapi lima blok itu rata,'' ucapnya.
Terlihat bahan-bahan makanan dari kios berserakan dengan kondisi hangus. Api yang membesar begitu cepat membuat banyak barang-barang dagangan tidak sempat terselamatkan.
Nasrullah, 38, salah seorang warga sekitar mengatakan, bahan bangunan kios tersebut rata-rata terbuat dari kayu. Itu merupakan bangunan yang terbilang cukup lama dan kondisinya rapuh, sehingga menyebabkan api cepat merambat dalam sekejap.
''Kios-kios itu kebakarnya cepat karena materialnya terbuat dari kayu," katanya.
Api meratakan kios-kios tersebut hanya dalam waktu setengah jam. Kebakaran tersebut, diduga berasal dari korsleting listrik. Hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian akibat kebakaran itu.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews