Fenomena Sarjana Pengangguran
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran hebat melanda Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 11 Mei 2022, sekitar pukul 16.15 WIB. Akibat kebakaran tersebut sebanyak 150 kios pedagang ludes.
Api yang diduga berasal dari korsleting listrik salah satu kios itu merambat begitu cepat, sehingga dalam sekejap meratakan kios-kios yang ada di pasar.
Pemilik kios dan warga mencoba memadamkan api dengan alat seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Sekitar pukul 16.27 WIB, pemdam kebakaran baru tiba di lokasi dan segera memadamkan api yang terus membesar. Kebakaran berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB.
Komandan Pleton Bravo Damkar Kota Tangsel Nuurudin mengatakan, pihaknya mengerahkan 13 unit armada pemadam dengan 150 personel.
''Kami mengerahkan 13 unit, dapat bantuan dari DKI Jakarta 5 unit dan dari Depok 1 unit,'' tuturnya.
Damkar Tangsel menerima laporan kebakaran pada pukul 16.15 WIB dan langsung bergegas menuju lokasi.
''Alhamdullah kita menuju lokasi dengan lancar hanya sedikit kesulitan untuk proses pemadaman,'' ucapnya.
Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Kabar baik bagi masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews