Connect With Us

Ada Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Jadwalnya untuk Hindari Kemacetan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Juli 2022 | 10:28

Perbaikan ruas Tol Jakarta-Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengendara yang hendak melewati Tol Jakarta-Tangerang perlu waspada dan mengatur jadwal perjalanannya.

Pasalnya tengah dilakukan pekerjaan pemeliharaan periodik Scrapping, Filling dan Overlay (SFO) serta Rekonstruksi Perkerasan oleh Jasa Marga.

Pekerjaan pemeliharaan Tol Jakarta-Tangerang itu akan dilakukan di beberapa titik. Selama pekerjaan berlangsung, lajur yang menjadi objek pemeliharaan untuk sementara tidak dapat dilintasi, namun lajur lainnya dapat digunakan sebagai lajur lalu lintas.

"Oleh sebab itu, pengguna jalan diimbau untuk dapat mengatur waktu perjalanannya, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta tetap tertib di lajurnya," ujar Pjs General Manager Representative Office 2 Jasamarga Tollroad Citra Maharani dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Kompas, Senin 11 Juli 2022.

Atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut, pihak Jasa Marga memohon maaf. Sementara jika membutuhkan informasi dan bantuan di jalan tol bisa menghubungi one Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.

Adapun titik lokasi dan jadwal pemeliharaan Tol Jakarta-Tangerang di antaranya sebagai berikut:

 

1. Pekerjaan SFO

Pekerjaan SFO akan dilakukan pada Ruas Tol Jakarta-Tangerang mulai tanggal 11-17 Juli 2022 pada periode window time pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB, dengan rincian yaitu:

 

a. Arah Tangerang

KM 9+400 sd KM 9+450/A di lajur 2 sepanjang 50 meter, dilaksanakan pada 11 Juli 2022;

KM 9+450 sd KM 9+500/A di lajur 2 sepanjang 50 meter, dilaksanakan pada 12 Juli 2022;

KM 9+650 s.d KM 9+700/A di lajur 2 sepanjang 50 meter, dilaksanakan pada 13 Juli 2022;

KM 9+700 s.d KM 9+750/A di lajur 2, sepanjang 50 meter, dilaksanakan pada 14 Juli 2022;

 

2. Pekerjaan Rekonstruksi

Sementara pekerjaan rekonstruksi perkerasan akan dilaksanakan selama tanggal 14-18 Juli 2022, pada lokasi:

 

a. Arah Tangerang

KM 20+400 s.d KM 20+410/A di lajur 1, sepanjang 10 meter, dan KM 20+430 s.d KM 20+440/A di lajur 1, sepanjang 10 meter, dilaksanakan pada 15-16 Juli 2022;

KM 18+775 s.d KM 18+800/A di lajur 1, sepanjang 25 meter, dan KM 18+900 s.d KM 18+910/A di lajur 1, sepanjang 10 meter, dilaksanakan pada 17-18 Juli 2022.

 

b. Arah Jakarta

KM 25+350 s.d KM 25+325/B di lajur 1, sepanjang 25 meter, dilaksanakan pada 14-15 Juli 2022;

KM 24+960 s.d KM 24+950/B di lajur 1, sepanjang 10 meter, dan KM 24+978 s.d KM 24+963/B di lajur 1, sepanjang 15 meter, dilaksanakan pada 16-17 Juli 2022.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

NASIONAL
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:48

Hingga memasuki awal tahun 2026, hujan masih turun dengan intensitas cukup tinggi di banyak wilayah Indonesia. Kondisi cuaca basah yang berkepanjangan ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap risiko banjir

KAB. TANGERANG
Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2020 akibat banyaknya titik banjir yang ada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill