Connect With Us

Rumah Restorative Justice di Kota Tangerang Solusi Masyarakat Selesaikan Perkara Tanpa Meja Hijau

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:14

Jaksa memediasikan perkara di Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

Dalam rangka menunjang program Restorative Justice, Kejari Kota Tangerang mengoperasikan Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai fasilitas penyelesaian masalah.

Terbukti, Rumah Restorative Justice yang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Rabu 16 Maret 2022 tersebut sangat efektif membantu masyarakat yang terlibat dalam perkara ringan untuk menyelesaikan perkara.

Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa sebagai solusi dalam menyelesaikan sejumlah perkara, salah satunya perkara penganiayaan akibat utang antara tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial HS dan RS dengan korban berinisial RJP.

Tersangka RS mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Tangerang karena telah menyesaikan kasusnya dengan korban melalui keadilan restoratif.

Sehingga, katanya, melalui program keadilan restoratif kasusnya ini bisa selesai di Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa tanpa harus melalui meja hijau.

“Semoga program ini bisa berjalan dengan lancar ke depannya,” ucapnya, Selasa 12 Juli 2022.

Senada dengannya, korban RJP juga turut berterima kasih kepada Kejari Kota Tangerang. “Saya mengapresiasi dan mendukung program restorative justice Kejari Kota Tangerang,” katanya.

Ketua RT Mekarsari, Werni menyampaikan bahwa program Restorative Justice harus tetap ada demi penyelesaian kasus. Ia juga senang bisa dilibatkan dalam penyelesaian kasus terhadap warganya. “Saya sangat mendukung program ini agar tetap ada,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Royani pun menyampaikan tanggapannya bahwa program keadilan restoratif menjadi solusi bagi warganya yang sedang berperkara.

“Saya Lurah Mekarsari mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Tangerang yang sudah menyelesaikan permasalahan warga kami secara musyawarah dan mufakat. Saya mengucapkan apresiasi serta mendukung program restorative justice di Kejari Kota Tangerang,” jelasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengungkapkan, Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa dipersembahkan untuk masyarakat dalam menyelesaikan perkara ringan sehingga dapat meminimalisir persoalan hukum.

“Rumah RJ (Restorative Justice) pada akhirnya berfungsi ketika ada perkara yang lebih mengacu pada permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

 

 

Perjuangan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice

NASIONAL
Hasil Cek Kesehatan Gratis: Masalah Gigi, Gangguan Mata dan Anemia Paling Banyak Dialami Pelajar

Hasil Cek Kesehatan Gratis: Masalah Gigi, Gangguan Mata dan Anemia Paling Banyak Dialami Pelajar

Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:00

Pemerintah mengakselerasi pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat dengan memulai Cek Kesehatan Gratis di Sekolah (CKG Sekolah) yang dimulai sejak Senin 4 Agustus 2025.

TANGSEL
Tidak Perlu ke Jakarta, Layanan Administrasi Hukum Umum Hadir di MPP Tangsel

Tidak Perlu ke Jakarta, Layanan Administrasi Hukum Umum Hadir di MPP Tangsel

Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:46

Fasilitas pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kini hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
Bendera One Piece Dianggap Simbol Perlawanan, Ini Kata Pakar

Bendera One Piece Dianggap Simbol Perlawanan, Ini Kata Pakar

Selasa, 5 Agustus 2025 | 08:56

Pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Fajar Junaedi, ikut angkat bicara terkait maraknya penggunaan bendera dari anime One Piece yang viral di berbagai platform digital belakangan ini.

KOTA TANGERANG
Jelang Perayaan HUT RI, Satpol PP Kota Tangerang Angkut 181 Botol Miras dari Warung Jamu

Jelang Perayaan HUT RI, Satpol PP Kota Tangerang Angkut 181 Botol Miras dari Warung Jamu

Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:22

Jelang semarak peringatan Dirgahayu Republik Indonesia, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill