TANGERANGNEWS-Akhirnya Artalyta Suryani buka mulut. Dia mengaku, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat akan fokus mengurus anak angkatnya yang masih bayi.
"Saya akan mengurus anak saya yang masih baby," ujar Ayin di Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (28/01/2011).
Ayin mengaku, dirinya juga akan kembali ke masyarakat dan keluarga yang selama ini sudah dia tinggalkan. "Saya juga akan mengabdi kepada orangtua saya serta kembali mengurus anak buah," tambahnya.
Sementara itu, Kalapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti terkait pembebasan Ayin ini mengatakan, pembebasakn Ayin sesuai dengan SK yang ditandatangani Dirjen Lapas pada Kamis (27/01/2011). SK itu diterima sekitar pukul 18.00 WIB.
Terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ayin, lanjut Etty, syaratnya semua sudah jelas seperti disampaikan Menkum HAM.
"Salah satu syaratnya, karena Ayin telah menjalani masa hukuman selama 2/3. Perlu saya terangkan, pembebasan bersyarat itu tidak enak loh, hukumannya ditambah menjadi setahun. Artinya, dia tetap dihukum dan dibina, hanya saja diluar dan ditambah hukumannya yang seharusnya 2012 dia sudah bebas menjadi 2013," tuturnya.
Namun, Etty menerangkan, Ayin tetap dilarang untuk bepergian ke luar negeri, kecuali ada surat izin dari Kemenkum dan Ham. "Jika kembali dia melakukan perbuatan yang sama pasti ada hukumannya, itu tertuang dalam surat pembebasan bersyarat," tutupnya.
Pembebasan bersayarat Ayin ini sempat mendapat protes dari sejumlah pihak. Ayin dinilai tidak pantas mendapatkan pembebasan karena tindakan pidana yang dilakukannya yakni penyuapan atas Jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin dinilai melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, belum lagi, selama di tahanan di Rutan Pondok Bambu dahulu dia mendapatkan fasilitas mewah.
(dtk/dira)