Connect With Us

Selain Dipukuli, Santri di Ponpes Cipondoh Tangerang Kepalanya Dibenturkan ke Tembok dan Lantai

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:55

Ayah santri korban pengeroyokan hingga tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, memegang foto anaknya. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Polisi beberkan hasil autopsi pada jasad RAP, 13, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang tewas dikeroyok 12 santri lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil autopsi terdapat indikasi tanda-tanda kekerasan benda tumpul di bagian kepala, wajah, dada, dan beberapa di bahu korban.

"Dari keterangan anak-anak itu, mereka melakukan pemukulan baik itu dengan tangan maupun kaki, termasuk ada yang membenturkan kepala korban ke dinding tembok maupun lantai," katanya, Senin 29 Agustus 2022.

Hal ini juga yang menyebabkan korban mengeluarkan darah di hidung, buih di mulut, serta lebam di bagian kepala dan tubuh, ketika dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Sabtu, 27 Agustus 2022, lalu.

Sementara itu, pengeroyokan tersebut dipicu masalah sepele, gara-gara korban membangunkan seniornya dengan cara kurang sopan.

"Motif pengeroyokan tersebut, karena ketika korban membangunkan seniornya untuk Salat Subuh, dengan cara ditendang kakinya," jelas Kapolres.

Hal itu membuat salah satu santri tersinggung dan memprovokasi santri lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Salat Subuh. Awalnya para santi melakukan pengajian di lantai bawah, lalu saat jam istirahat untuk mandi berlangsung, barulah korban ditarik ke salah satu kamar di lantai atas. Di sana korban dipukul dan ditendang hingga pingsan.

Para pelaku pengeroyokan ini berinisial AI, 15, BA, 13, FA, 15, DFA, 15, TS, 14, S, 13, RE, 14, DAP, 13, MSB, 14, BHF, 14, MAJ, 13, dan RA, 13.

Saat ini, dari kedua belas tersangka, terdapat lima anak yang dilakukan penahanan, sementara ketujuh lainnya dititipkan kepada keluarga masing-masing. 

"Kita terus melakukan pendalaman dan pendampingan, dengan Lapas dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), supaya anak-anak ini hak-haknya tetap diberikan," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf e KUHP, dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.

Sementara itu, pihak pesantren sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum membeberkan adanya unsur kelalaian dari pihak pesantren.

BISNIS
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Senin, 7 September 2026 | 20:50

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill