Connect With Us

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:22

Suasana Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang lanjutan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 31 Agustus 2022.

"Menyatakan terdakwa Suparto, Rumanto, Yoga, dan Panahatan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU. Membebaskan setidaknya melepaskan terdakwa dari hukum dan membebankan perkara ini kepada negara," ujar Herman Simamarta, pengacara keempat terdakwa dalam sidang.

Herman membacakan pledoi untuk empat kliennya yang menjadi terdakwa, yakni Suparto, Rumanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan. Dari pledoi yang dibacakan keempat terdakwa meminta untuk dibebaskan.

Adapun dalam analisisnya menyimpulkan kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang terjadi pada 8 September 2022 murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.

Ia menyebut, alat pemadam api ringan (APAR) dan non-APAR tidak memadai, jumlah petugas juga terbatas, serta tidak ada sosialisasi pelatihan yang menyebabkan kurang terampilnya para petugas keamanan dalam kebakaran.

Menurutnya, dalam kondisi terbatas terdakwa dalam satu tim berupaya maksimal memberikan pertolongan sesuai peran masing-masing.

"Bahwa jelas tidak ada satu bukti pun terdakwa menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mati. Kebakaran karena korsleting listrik akibat adanya hubungan arus listrik," ucapnya.

Herman menambahkan, adanya korban jiwa lebih dominan karena kondisi bangunan. Menurut dia, tidak adil dan manusiawi jika keempat kliennya diminta bertanggung jawab atas musibah tersebut.

"Atas kejadian tersebut, melalui Ditjen PAS meminta maaf kepada korban dan seluruh santunan ditanggung oleh Ditjen PAS termasuk penguburan. Bahwa keterangan saksi-saksi semua menyatakan kebakaran yang terjadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan namun terjadi akibat hubungan pendek arus listrik," tutur Herman.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi tersebut. JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kami ingin mengajukan pernyataan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu," ujar JPU Adib Fahcri.

Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa, 6 September 2022.

Sebelumnya, empat mantan petugas Lapas Kelas IA Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 narapidana atau napi di Blok C.

Adapun keempat terdakwa, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar. Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

PROPERTI
Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:44

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia turut terasa di kawasan Paramount Gading Serpong. Berbagai dekorasi bernuansa merah-putih menghiasi sejumlah area hunian, komersial, dan fasilitas publik

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

HIBURAN
Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:04

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Tangcity Mall kembali menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk “Merdeka Stamprizes” yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 20 September 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill