Connect With Us

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:22

Suasana Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang lanjutan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 31 Agustus 2022.

"Menyatakan terdakwa Suparto, Rumanto, Yoga, dan Panahatan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU. Membebaskan setidaknya melepaskan terdakwa dari hukum dan membebankan perkara ini kepada negara," ujar Herman Simamarta, pengacara keempat terdakwa dalam sidang.

Herman membacakan pledoi untuk empat kliennya yang menjadi terdakwa, yakni Suparto, Rumanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan. Dari pledoi yang dibacakan keempat terdakwa meminta untuk dibebaskan.

Adapun dalam analisisnya menyimpulkan kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang terjadi pada 8 September 2022 murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.

Ia menyebut, alat pemadam api ringan (APAR) dan non-APAR tidak memadai, jumlah petugas juga terbatas, serta tidak ada sosialisasi pelatihan yang menyebabkan kurang terampilnya para petugas keamanan dalam kebakaran.

Menurutnya, dalam kondisi terbatas terdakwa dalam satu tim berupaya maksimal memberikan pertolongan sesuai peran masing-masing.

"Bahwa jelas tidak ada satu bukti pun terdakwa menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mati. Kebakaran karena korsleting listrik akibat adanya hubungan arus listrik," ucapnya.

Herman menambahkan, adanya korban jiwa lebih dominan karena kondisi bangunan. Menurut dia, tidak adil dan manusiawi jika keempat kliennya diminta bertanggung jawab atas musibah tersebut.

"Atas kejadian tersebut, melalui Ditjen PAS meminta maaf kepada korban dan seluruh santunan ditanggung oleh Ditjen PAS termasuk penguburan. Bahwa keterangan saksi-saksi semua menyatakan kebakaran yang terjadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan namun terjadi akibat hubungan pendek arus listrik," tutur Herman.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi tersebut. JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kami ingin mengajukan pernyataan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu," ujar JPU Adib Fahcri.

Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa, 6 September 2022.

Sebelumnya, empat mantan petugas Lapas Kelas IA Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 narapidana atau napi di Blok C.

Adapun keempat terdakwa, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar. Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

BANTEN
Jelang Munas Oi VIII, Nando Raya Angkat Suara Soal Dinamika Organisasi di Jawa Timur

Jelang Munas Oi VIII, Nando Raya Angkat Suara Soal Dinamika Organisasi di Jawa Timur

Kamis, 20 November 2025 | 14:18

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Oi VIII yang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 November 2025 di Gresik, Jawa Timur, salah satu kandidat Ketua Umum, Nando Raya. R, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan jelang pemilihan.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

TANGSEL
Longsoran Sampah TPA Cipeucang Bikin Kali Meluap Warna Hitam Pekat, Rumah Warga Kebanjiran

Longsoran Sampah TPA Cipeucang Bikin Kali Meluap Warna Hitam Pekat, Rumah Warga Kebanjiran

Selasa, 18 November 2025 | 21:23

Banjir melanda permukiman warga sekitar TPA Cipeucang, Kampung Nambo, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, akibat longsoran sampah saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut, pada Selasa 19 November 2025.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill