Connect With Us

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:22

Suasana Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang lanjutan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 31 Agustus 2022.

"Menyatakan terdakwa Suparto, Rumanto, Yoga, dan Panahatan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU. Membebaskan setidaknya melepaskan terdakwa dari hukum dan membebankan perkara ini kepada negara," ujar Herman Simamarta, pengacara keempat terdakwa dalam sidang.

Herman membacakan pledoi untuk empat kliennya yang menjadi terdakwa, yakni Suparto, Rumanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan. Dari pledoi yang dibacakan keempat terdakwa meminta untuk dibebaskan.

Adapun dalam analisisnya menyimpulkan kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang terjadi pada 8 September 2022 murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.

Ia menyebut, alat pemadam api ringan (APAR) dan non-APAR tidak memadai, jumlah petugas juga terbatas, serta tidak ada sosialisasi pelatihan yang menyebabkan kurang terampilnya para petugas keamanan dalam kebakaran.

Menurutnya, dalam kondisi terbatas terdakwa dalam satu tim berupaya maksimal memberikan pertolongan sesuai peran masing-masing.

"Bahwa jelas tidak ada satu bukti pun terdakwa menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mati. Kebakaran karena korsleting listrik akibat adanya hubungan arus listrik," ucapnya.

Herman menambahkan, adanya korban jiwa lebih dominan karena kondisi bangunan. Menurut dia, tidak adil dan manusiawi jika keempat kliennya diminta bertanggung jawab atas musibah tersebut.

"Atas kejadian tersebut, melalui Ditjen PAS meminta maaf kepada korban dan seluruh santunan ditanggung oleh Ditjen PAS termasuk penguburan. Bahwa keterangan saksi-saksi semua menyatakan kebakaran yang terjadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan namun terjadi akibat hubungan pendek arus listrik," tutur Herman.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi tersebut. JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kami ingin mengajukan pernyataan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu," ujar JPU Adib Fahcri.

Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa, 6 September 2022.

Sebelumnya, empat mantan petugas Lapas Kelas IA Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 narapidana atau napi di Blok C.

Adapun keempat terdakwa, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar. Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

BANTEN
Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:41

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill