Connect With Us

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Minta Dibebaskan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:22

Suasana Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang lanjutan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 31 Agustus 2022.

"Menyatakan terdakwa Suparto, Rumanto, Yoga, dan Panahatan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU. Membebaskan setidaknya melepaskan terdakwa dari hukum dan membebankan perkara ini kepada negara," ujar Herman Simamarta, pengacara keempat terdakwa dalam sidang.

Herman membacakan pledoi untuk empat kliennya yang menjadi terdakwa, yakni Suparto, Rumanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan. Dari pledoi yang dibacakan keempat terdakwa meminta untuk dibebaskan.

Adapun dalam analisisnya menyimpulkan kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang terjadi pada 8 September 2022 murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.

Ia menyebut, alat pemadam api ringan (APAR) dan non-APAR tidak memadai, jumlah petugas juga terbatas, serta tidak ada sosialisasi pelatihan yang menyebabkan kurang terampilnya para petugas keamanan dalam kebakaran.

Menurutnya, dalam kondisi terbatas terdakwa dalam satu tim berupaya maksimal memberikan pertolongan sesuai peran masing-masing.

"Bahwa jelas tidak ada satu bukti pun terdakwa menyebabkan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mati. Kebakaran karena korsleting listrik akibat adanya hubungan arus listrik," ucapnya.

Herman menambahkan, adanya korban jiwa lebih dominan karena kondisi bangunan. Menurut dia, tidak adil dan manusiawi jika keempat kliennya diminta bertanggung jawab atas musibah tersebut.

"Atas kejadian tersebut, melalui Ditjen PAS meminta maaf kepada korban dan seluruh santunan ditanggung oleh Ditjen PAS termasuk penguburan. Bahwa keterangan saksi-saksi semua menyatakan kebakaran yang terjadi sama sekali tidak ada unsur kesengajaan namun terjadi akibat hubungan pendek arus listrik," tutur Herman.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi tersebut. JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi tersebut.

"Kami ingin mengajukan pernyataan secara tertulis mohon waktu selama satu minggu," ujar JPU Adib Fahcri.

Sidang kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa, 6 September 2022.

Sebelumnya, empat mantan petugas Lapas Kelas IA Tangerang didakwa lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang membuat orang lain meninggal dunia. Kebakaran lapas itu berujung tewasnya 49 narapidana atau napi di Blok C.

Adapun keempat terdakwa, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar. Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP.

SPORT
Persita vs Bali United, Pembuktian Pendekar Cisadane Lanjutkan Win Streak

Persita vs Bali United, Pembuktian Pendekar Cisadane Lanjutkan Win Streak

Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:10

BRI Super League 2025/26 pekan ke-10 menyajikan ujian terberat bagi Pendekar Cisadane, Persita Tangerang. Pasukan Carlos Pena akan melawat ke Pulau Dewata untuk menantang tuan rumah Bali United, Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB

BANTEN
 Wagub Banten Tegaskan Truk Tambang Jangan Ganggu Anak Sekolah dan Jam Kerja

Wagub Banten Tegaskan Truk Tambang Jangan Ganggu Anak Sekolah dan Jam Kerja

Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:31

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan tambang di wilayahnya, terutama terkait operasional truk angkutan hasil tambang.

OPINI
Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Panutan

Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Panutan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:11

Pendidikan adalah kunci utama dari kemajuan bangsa Indonesia. Dengan adanya pendidikan, sumber daya manusia yang ada di Indonesia akan lebih terbentuk dan berkualitas.

NASIONAL
Pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel Dibatalkan Presiden

Pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel Dibatalkan Presiden

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:41

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa rencana pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) batal direalisasikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill