Connect With Us

Remisi Kemerdekaan Napi Lapas Tangerang, Jumlahnya Banyak Banget Ada yang Langsung Pulang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Agustus 2022 | 14:42

Pemberian remisi narapidana Lapas Pemuda Tangerang dalam rangka HUT ke-77 RI, Rabu, 17 Agustus 2022. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah menjalankan masa pidananya dalam momentum Hari Kemerdekaan 77 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan di sela-sela acara Upacara Hari Kemerdekaan 77 Republik Indonesia di lapangan utama Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu, 17 Agustus 2022.

Adapun jumlah narapidana yang menerima remisi umum 17 Agustus 2022 tersebut cukup banyak, total 1.748 orang. Besarannya sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta mengatakan, dari seluruh narapidana yang menerima remisi tersebut ada 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Kadek Anton Budiharta dalam keterangan tertulisnya kepada TangerangNews.

Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

"Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," katanya. 

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BANTEN
Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Terjunkan Drone Thermal dan Sisir Pulau

Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Terjunkan Drone Thermal dan Sisir Pulau

Rabu, 9 September 2026 | 10:20

Tim SAR Gabungan melanjutkan pencarian hari kedua terhadap sebuah speed boat yang dilaporkan hilang kontak di perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu 9 September 2026.

TEKNO
Agar Tak Berebut Antrean, PLN Mobile Hadirkan Fitur AntreEV untuk Pantau Antrean SPKLU

Agar Tak Berebut Antrean, PLN Mobile Hadirkan Fitur AntreEV untuk Pantau Antrean SPKLU

Rabu, 9 September 2026 | 18:47

Pengguna kendaraan listrik dapat mengecek antrean Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui aplikasi PLN Mobile.

OPINI
Tunduk Syariat

Tunduk Syariat

Selasa, 8 September 2026 | 22:01

Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill