Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Harga bahan bakar minyak (BBM) yang resmi dinaikkan pemerintah, Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB, berdampak pada lonjakan harga-harga bahan pokok di pasar tradisional Tangerang.
Seperti diungkapkan, Jef, salah satu pedagang sembako dan rempah-rempah, di Pasar Bayam, Jalan Empu Sedah Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang.
"Sebelum BBM naik harga cabai Rp50 ribu per kilogram, sekarang bisa Rp75 ribu bahkan Rp85 ribu dan ada yang menjual sampai Rp100 ribu," ujarnya kepada TangerangNews, Sabtu, 3 September 2022.
Kenaikan harga tersebut sempat dikomplain pelanggan lamanya. Namun, ia pun harus menyesuaikan harga dari pasar induk. Jika ada kenaikan BBM berarti biaya transportasi akan bertambah.
"Kalau kenaikan BBM, cukup berdampak bagi kita pedagang bahan-bahan pokok," kata Jef.
Ia berharap pemerintah dapat melakukan stabilisasi terhadap harga-harga bahan pokok, agar daya beli masyarakat tidak turun, sehingga para pedagang pun dapat kembali mendapat keuntungan.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGKenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews