Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Tumpukan sampah masih saja terlihat di tepi Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Padahal pemerintah daerah setempat telah membangun taman untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Humas Kantor Kecamatan Karawaci Kholil mengatakan, pihak kecamatan bersama kelurahan sebenarnya sengaja membangun taman kecil di pinggiran jalan tersebut pada tahun 2021, karena adanya aduan dari masyarakat terkait tumpukan sampah.
"Masyarakat mengeluh sampah di pinggir jalan menumpuk, sudah tidak menampung dan menimbulkan ketidaknyamanan. Jadi, dari situ kita kerja bakti kemudian dibangun taman," ujar Kholil kepada TangerangNews, Minggu 4 September 2022.
Namun, dibangunnya taman tersebut ternyata tidak berdampak. Masih saja ada warga yang bandel membuang sampah di sana. Lokasinya hanya saja bergeser sedikit dari taman.

Satgas kebersihan sempat mengintai dan mendapati sampah-sampah tersebut bukan dari warga Margasari, melainkan dari daerah lain. Mereka sengaja melintas sekaligus membuang sampah yang sudah dibungkus plastik.
Tumpukan sampah di Jalan Subandi sebenarnya telah berpindah sebanyak tiga kali. Sebelumnya berada di lahan kosong yang sekarang dibangun Alfamidi Subandi. Ketika minimarket tersebut dibangun, lalu sampah itu pun bergeser.
"Kembali lagi ke kesadaran masyarakatnya, kita hanya membantu untuk meminimalisir," kata Kholil.
Pihaknya akan kembali menanam beberapa tanaman di sepanjang jalan Subandi, dengan harapan tidak ada lagi celah untuk membuang sampah sembarangan di tempat tersebut. "Upaya ini akan menggandeng Dinas Pertamanan Kota Tangerang," terang Kholil.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews