Connect With Us

Dampak Kenaikan BBM, Harga Tiket Bus Antar Provinsi di Tangerang Melonjak

Fahrul Dwi Putra | Senin, 5 September 2022 | 10:41

Penumpang bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Senin 5 September 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Kenaikan BBM yang resmi ditetapkan pemerintah pada 3 September 2022 berdampak pada berbagai sektor, salah satunya transportasi bus antar kota antar provinsi. Seperti yang terjadi di Terminal Poris Plawad, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Alfarizi, petugas loket Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya mengatakan, kenaikan BBM tersebut memang sangat berdampak terutama pada harga tiket. Pihaknya terpaksa harus ikut menaikkan tarif mengikuti kebijakan perusahaan.

"Kenaikannya dari harga Rp100 ribu, sekarang menjadi Rp120 ribu," katanya kepada TangerangNews, Senin, 5 September 2022.

Menurutnya, kenaikan harga tiket ini menyesuaikan dengan konsumsi BBM berdasarkan perhitungan jarak yang ditempuh. Tentunya akan bertambah dibandingkan ketika BBM belum mengalami kenaikan.

Alfarizi menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para penumpang terkait kenaikan harga tersebut agar mereka dapat menyiapkan ongkos pembayaran terlebih dahulu.

"Meskipun belum secara optimal diketahui seluruh penumpang," katanya.

Sementara itu, Okta, penumpang menuju Padang, Sumatera Barat, mengaku kaget ketika mengetahui harga tiket bus ikut naik. Ia pun mengeluhkan adanya kenaikan dari tiket bus sebesar Rp20 ribu, karena dapat memberatkan masyarakat.

"Sangat tidak setuju, merugikan rakyat kecil. Kenaikan sedikit saja bisa berpengaruh, apalagi sampai Rp20 ribu,"pungkasnya.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill