Connect With Us

Ramai Demo BBM, Kapolres Tangerang Imbau Utamakan Dialog dan Hindari Provokasi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 September 2022 | 19:01

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat diwawancara awak media di di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa, 6 September 2022. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menimbulkan gejolak aksi protes di berbagai daerah termasuk Kota Tangerang sehingga berbagai lapisan masyarakat menggelar aksi demo. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan imbauan ketika mengawal aksi demo mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa, 6 September 2022.

"Memang lebih bagus berdialog. Dengan dialog lebih mudah untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dan ditampung secara cepat," kata Zain kepada awak media.

Menurutnya, penyampaian aspirasi secara dialog dan persuasif lebih efektif, agar aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman, tertib, dan aman.

Zain menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan mempersiapkan segala kemungkinan antisipasi terkait pascapenyesuaian harga BBM.

"Jadi dari kemarin, hari ini, rencananya besok kemudian tanggal 9 maupun 13 kami siap," ujar Zain.

Zain kembali mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa, maupun buruh tetap menjaga ketertiban agar aman dan kondusif serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan hukum. 

"Jangan terprovokasi dan selalu kedepankan dialog untuk menyampaikan aspirasi," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill