Connect With Us

Pura-pura Merawat, 2 Pekerja Provider Ternama Curi Kabel Penangkal Petir di Aeropolis Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 17 September 2022 | 20:19

Dua pekerja perawatan provider ternama berinisial ZA, 32, dan FS, 31, ditangkap pihak kepolisian usai mencuri kabel penangkal petir di Apartemen Aeropolis tower C, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (Polres Metro Tangerang Kota / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Dua pekerja perawatan provider ternama berinisial ZA, 32, dan FS, 31, ditangkap pihak kepolisian usai mencuri kabel penangkal petir di Apartemen Aeropolis tower C, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 

"Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 17 September 2022.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Hanya dua jam setelah beraksi, aksi kedua pelaku langsung diketahui pihak apartemen.

Kedua pelaku merupakan pekerja di PT. Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya.

Menurut Kapolres, pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.

Kemudian, kedua pelaku naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan, sambil melihat situasi. Ketika situasi aman, kedua pelaku langsung beraksi dengan memotong kabel  BCC (Bare Copper Conductor) penangkal petir yang menempel di tembok.

"Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan Apartemen Aeropolis," terangnya.

Menurut Zain, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta," jelasnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill