KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial YS, 37, diciduk warga saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di Parkiran Minimarket Kop Katomas, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ketika itu hendak menggasak Honda Scoopy Nopol A-5313-VAJ warna merah, pada Sabtu, 03 September 2022 lalu. Namun Aksinya kepergok ibu-ibu, hingga ia diteriaki. Pelaku langsung mencoba melarikan diri.
"Saat itu pelaku ketahuan dan berhasil ditangkap oleh warga setempat, lalu kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Subarjo kepada TangerangNews, Rabu, 07 September 2022.
Saat kejadian, pemilik motor hendak makan di kafe dekat lokasi. Ia kemudian mendengar teriakan seorang ibu-ibu, lalu keluar untuk melihat motornya. Ternyata motornya hampir menjadi sasaran maling.
"Unit reskrim mendapatkan barang bukti satu buah kunci letter T, dua anak kunci dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy milik korban," jelas Subarjo.
Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Tigaraksa guna proses hukum. Dari hasil pemeriksaan sementara, YS dijerat pasal 53 KUHPidana Juncto 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kembali memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Senin, 14 September 2026.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan sebanyak 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program Makan Bergisi Gratis (MBG) di berbagai wilayah di Indonesia.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews