Connect With Us

Waspada, Pasangan Pria dan Wanita Gasak Motor di Minimarket Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:02

Pegawai minimarket menunjukkan lokasi kejadian hilangnya sepeda motor yang dicuri pasangan pria dan wanita di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 30 Agustus 2022. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pasangan pria dan wanita nekat mencuri sepeda motor di minimarker Kampung Samprok Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Agustus 2022 malam.

Aksi keduanya terekam kamera pengawasan (CCTV), lalu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV berdurasi itu satu menit 12 detik itu, terlihat pasangan ini sedang mengintai motor pegawai minimarket. 

Kemudian, pelaku wanita sempat berlagak menjadi konsumen dengan membeli produk di minimarket tersebut. Tak berselang lama, pelaku wanita bersama pria itu langsung melancarkan aksinya dengan menggasak motor matik.

"Sudah mengintai dari sebelah. Pelakunya berdua ada yang cewek. Si cewek itu yang mengintai sempat membeli barang dikita, tapi sebentar langsung pergi," kata Dayat kepala toko minimarket tersebut kepada TangerangNews, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dayat mengatakan, insiden pencurian sepeda motor milik karyawan yang terparkir di halaman minimarket tersebut baru pertama kali terjadi-sejak ia bertugas di sana. 

"Beat motor warna merah muda yang diambil itu milik pegawai sini berinisial N. Katanya, korban ingin lapor polisi bersama orang tuanya, karena takut motor tersebut disalah gunakan," jelasnya.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill