Connect With Us

Pemkot Sidang 33 Pelanggar Perda

| Rabu, 9 Februari 2011 | 18:50

Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS- Sebanyak 33 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (9/2) di plaza pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Ke-33 pelanggar Perda itu diantaranya, penjual miras, tukang becak, pedagang kaki lima (PKL) dan pembuang sampah liar dari luar wilayah Kota Tangerang, yakni dari DKI Jakarta dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
 
            Kepala Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rudi Haryadi, memaparkan, ke-33 pelanggar Perda itu terdiri dari 25 pelanggar Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), satu orang pelanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Miras dan lima pelanggar Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
            Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea tersebut, para pelanggar Perda dikenakan sanksi bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran yang mereka lakukan, misalnya pemilik restoran di kawasan Pinangsia yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Miras dikenakan denda Rp 5 juta. Putusan ini dijatuhkan hakim karena yang bersangkutan terbukti menjajakan miras bagi pengunjung restorannya.

Selanjutnya, tutur Rudi, bagi PKL dan tukang becak yang terindikasi melanggar Perda K3 diputuskan harus membayar denda sebesar Rp 10.000 hingga Rp. 20.000/orang. Sedangkan pembuang sampah liar yang terdiri dari lima truk dari DKI Jakarta dan dua truk lainnya dari Kota Tangsel masing-masing dikenakan denda Rp 1,5 juta.

Rudi mengatakan, khusus kepada pemilik restoran di kawasan Pinangsia keputusan dilaksanakan secara verstek, lantaran yang bersangkutan mangkir dari persidangan. “Karena orangnya nggak datang terpaksa kami verstek,”  ucap Rudi.

Ke-33 pelanggar Perda tersebut, imbuh Rudi, adalah mereka yang terjaring pada operasi yang digelar Satpol PP sepanjang awal 2011 di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Rudi mencontohkan delapan  PKL dan 17 tukang becak yang mengikuti Tipiring, terjaring di sekitar Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sidang Tipiring kali  ini merupakan yang pertama kali digelar pada 2011 ini. (DIRA DERBY)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

OPINI
Jangan Takut Ambisius: Perempuan Berhak Bermimpi Tinggi

Jangan Takut Ambisius: Perempuan Berhak Bermimpi Tinggi

Senin, 12 Mei 2025 | 20:55

Ambisi sering kali dipandang buruk, apalagi ketika dimiliki oleh perempuan. Budaya patriarki mengajarkan bahwa perempuan ideal adalah yang kalem, tidak menuntut banyak, dan mendukung dari belakang.

KAB. TANGERANG
PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

Senin, 12 Mei 2025 | 20:39

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum mulai Mei 2025.

NASIONAL
Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Libur Nasional dan Cuti Bersama Dinilai Rugikan Produktivitas, Ekonom Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:28

Banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mulai menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Sebab, dinilai menurunkan produktivitas, sementara kewajiban membayar gaji karyawan tetap harus dipenuhi secara penuh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill