Connect With Us

Pemkot Sidang 33 Pelanggar Perda

| Rabu, 9 Februari 2011 | 18:50

Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS- Sebanyak 33 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (9/2) di plaza pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Ke-33 pelanggar Perda itu diantaranya, penjual miras, tukang becak, pedagang kaki lima (PKL) dan pembuang sampah liar dari luar wilayah Kota Tangerang, yakni dari DKI Jakarta dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
 
            Kepala Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rudi Haryadi, memaparkan, ke-33 pelanggar Perda itu terdiri dari 25 pelanggar Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), satu orang pelanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Miras dan lima pelanggar Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
            Dalam sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Partahi Tulus Hutapea tersebut, para pelanggar Perda dikenakan sanksi bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran yang mereka lakukan, misalnya pemilik restoran di kawasan Pinangsia yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Miras dikenakan denda Rp 5 juta. Putusan ini dijatuhkan hakim karena yang bersangkutan terbukti menjajakan miras bagi pengunjung restorannya.

Selanjutnya, tutur Rudi, bagi PKL dan tukang becak yang terindikasi melanggar Perda K3 diputuskan harus membayar denda sebesar Rp 10.000 hingga Rp. 20.000/orang. Sedangkan pembuang sampah liar yang terdiri dari lima truk dari DKI Jakarta dan dua truk lainnya dari Kota Tangsel masing-masing dikenakan denda Rp 1,5 juta.

Rudi mengatakan, khusus kepada pemilik restoran di kawasan Pinangsia keputusan dilaksanakan secara verstek, lantaran yang bersangkutan mangkir dari persidangan. “Karena orangnya nggak datang terpaksa kami verstek,”  ucap Rudi.

Ke-33 pelanggar Perda tersebut, imbuh Rudi, adalah mereka yang terjaring pada operasi yang digelar Satpol PP sepanjang awal 2011 di 13 kecamatan se-Kota Tangerang. Rudi mencontohkan delapan  PKL dan 17 tukang becak yang mengikuti Tipiring, terjaring di sekitar Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sidang Tipiring kali  ini merupakan yang pertama kali digelar pada 2011 ini. (DIRA DERBY)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill