Connect With Us

Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 20 September 2022 | 20:18

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 napi dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan 1,4 tahun.

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Aji Suryo saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.

Terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi menanggapi bahwa putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelasnya.

Baca Juga :

Atas putusan ini, katanya, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis. Tim kuasa hukum juga akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya. 

Adapun vonis hukuman tersebut turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Atasi Banjir, Pemprov Banten Besok Mulai Normalisasi Sungai di Tangerang Raya

Atasi Banjir, Pemprov Banten Besok Mulai Normalisasi Sungai di Tangerang Raya

Senin, 26 Januari 2026 | 20:41

Masalah banjir menahun di wilayah Tangerang Raya kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill