Connect With Us

Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 20 September 2022 | 20:18

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 napi dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan 1,4 tahun.

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Aji Suryo saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.

Terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi menanggapi bahwa putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelasnya.

Baca Juga :

Atas putusan ini, katanya, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis. Tim kuasa hukum juga akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya. 

Adapun vonis hukuman tersebut turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

KAB. TANGERANG
Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Selasa, 5 Mei 2026 | 21:24

Sebanyak tujuh jamaah calon haji asal Provinsi Banten Banten gagal berangkat ke tanah suci dan dipulangkan dari Embarkasi Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang lantaran tidak istitha'ah atau tidak memenuhi syarat kemampuan.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

KOTA TANGERANG
Kajari Baru Kota Tangerang Bidik Sumbatan Program Wali Kota Sachrudin 

Kajari Baru Kota Tangerang Bidik Sumbatan Program Wali Kota Sachrudin 

Rabu, 6 Mei 2026 | 07:06

Pradhana Probo Setyarjo resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang sejak April 2026.

PROPERTI
Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Selasa, 5 Mei 2026 | 16:47

Meski dibanderol dengan harga fantastis, minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi incaran masyarakat super high-end.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill