Connect With Us

Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Napi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 20 September 2022 | 20:18

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 napi dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan 1,4 tahun.

"Keempatnya divonis atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menyebabkan korban jiwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Aji Suryo saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022.

Terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi menanggapi bahwa putusan itu terlalu berat bagi para terdakwa yang telah berdedikasi cukup lama di lembaga Kemenkumham.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa merasa putusan ini terlalu berat, mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yg sudah pensiun. Seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelasnya.

Baca Juga :

Atas putusan ini, katanya, tim kuasa hukum memilih untuk berpikir dulu sebelum menerima vonis. Tim kuasa hukum juga akan mengajukan banding.

"Kemungkinan besar kita akan banding, ya mereka belum dinyatakan bersalah dan kita belum menerima, kita masih menempuh upaya hukum lainnya," ungkapnya. 

Adapun vonis hukuman tersebut turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa yakni Panahatan Butar-Butar, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho dituntut 2 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

BANDARA
4 Porter di Bandara Soetta Curi 15 Jam Tangan Mewah Modus Dodos Koper, Beraksi Sejak 2019

4 Porter di Bandara Soetta Curi 15 Jam Tangan Mewah Modus Dodos Koper, Beraksi Sejak 2019

Rabu, 12 Februari 2025 | 16:01

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap empat porter yang mencuri barang penumpang di kawasan pergudangan Kargo PT JAS.

KAB. TANGERANG
Terungkap, Kades Kohod Catut Nama Warga untuk Terbitkan Sertifikat di Lokasi Pagar Laut

Terungkap, Kades Kohod Catut Nama Warga untuk Terbitkan Sertifikat di Lokasi Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 22:44

Polisi menemukan fakta bahwa Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencatut KTP warga terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.

WISATA
Spesial Valentine, Rayakan Makan Malam Romantis di Vega Hotel Gading Serpong

Spesial Valentine, Rayakan Makan Malam Romantis di Vega Hotel Gading Serpong

Senin, 10 Februari 2025 | 11:07

Menyambut Hari Valentine 2025, Vega Hotel Gading Serpong menghadirkan promo eksklusif bertajuk Everlasting Valentine, yang dirancang untuk menciptakan momen romantis penuh kemewahan bagi pasangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill