Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah pedagang mengeluhkan tidak diperbolehkan berjualan di area Gelanggang Olahraga (GOR) Balai Rakyat Karawaci, Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang.
Pasalnya, GOR Balai Rakyat ini dijadikan sebagai salah satu venue Poprov VI Banten, sehingga harus steril dari lapak pedagang. Padahal, momentum ajang olahraga bergengsi ini dianggap tepat untuk memulihkan ekonomi pedagang UMKM.
Lurah Karawaci Baru Sech Muhammad Rasad mengatakan, sterilisasi pedagang kaki lima di area GOR Balai Rakyat untuk mendukung pelaksanaan Porprov VI Banten.
Baca juga: Minta Tambah Pekerja Proyek Venue Porprov Banten, Wakil Wali Kota Tangerang: Supaya Sat Set
"Kebetulan mau ada pelaksanaan Porprov Banten dan Kota Tangerang sebagai tuan rumah. Tanggal 20 November-29 November 2022 sementara di tanggal 17 November, GOR Balai Rakyat ini sudah digunakan untuk technical meeting pertandingan salah satu cabor," jelasnya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sebelum adanya Porprov VI Banten, katanya, para pedagang diperbolehkan berjualan di area GOR Balai Rakyat. Namun, karena akan digelar Porprov VI Banten di Kota Tangerang, Pemerintah Kota mengadakan sterilisasi di sekitar venue.
"Jadi kami selaku petugas melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait sterilisasi di seputar gedung olahraga. Nanti jika sudah selesai Porprov pasti kami akan lakukan lagi pembicaraan pada para pedagang terkait bagaimana ke depannya dan solusinya," tukasnya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGOrang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PT PLN (Persero) menggandeng 107 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran tagihan dan pembelian token listrik.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews