Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC
Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
TANGERANGNEWS.com-Porprov VI Banten tinggal menghitung hari. Pemerintah Kota Tangerang pun terus mempersiapkan pelaksanaan acara, salah satunya meminta kontraktor mengembut pembangunan sarana dan prasarananya venue.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meninjau pembangunan salah satu Gedung Olahraga (GOR) yang akan menjadi venue cabang olahraga bola voli indoor dan outdoor.
Dalam tinjauan tersebut, Arief minta pemborong untuk menambah tenaga agar mempercepat progres pembangunan, sehingga venue-nya bisa diselesaikan tepat waktu dan digunakan sesuai dengan jadwal.
"Kalau kurang orangnya ya ditambah dong, biar pengerjaannya bisa lebih cepat," ujar Wali Kota kepada salah satu mandor pembangunan Gedung Olahraga di Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca juga: Pedagang Keluhkan Tak Bisa Berjualan saat Porprov VI Banten di GOR Karawaci Tangerang
Permintaan Arief bukan tanpa alasan. Pasalnya, progres pembangunan yang seharusnya sudah mulai pemasangan atap, namun masih belum sesuai dengan jadwal.
"Pengawas dan juga pekerjanya harus lebih keras kerjanya, karena waktunya sudah semakin dekat. Jangan terlalu santai, kalau enggak ya mana bisa kekejar," tegasnya kepada sejumlah pejabat yang mengikuti sidak.
"Kalau perlu ngantor di sini, silakan bikin SP-nya biar ngantor di sini. Sehingga memudahkan pengawasan," imbuhnya.
Arief juga meminta kepada pemborong pembangunan GOR untuk bisa memberikan yang terbaik bagi Kota Tangerang. Karena hasil pembangunan yang dilaksanakan yang menikmati nanti masyarakat Kota Tangerang.
"Ini tuh bukan cuma buat saya, ini buat masyarakat juga, kalau GORnya bagus kan masyarakat bisa pakai," pungkasnya.
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews