Connect With Us

Hari Ini Anies Baswedan Setop Jadi Gubernur DKI Jakarta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Oktober 2022 | 09:41

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (@TangerangNews / Tirto)

TANGERANGNEWS.com-Anies Baswedan terhitung mulai hari ini sudah tiada lagi bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta karena masa jabatannya habis.

Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2022 yang resmi memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022," kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia Senin 17 Oktober 2022.

Kemudian, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Indonesia Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan sementara. Heru dilantik langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," ucap Tito diikuti Heru pada pelantikan.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill