Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang ditetapkan masuk kategori kota Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar (BAB) sembarangan oleh Tim Verifikasi Kota Sehat tingkat Provinsi Banten.
Jika lolos verifikasi, nantinya Kota Tangerang bersaing di tingkat nasional untuk mendapatkan penghargaan Swasti Saba dari Pemerintah Pusat.
Tim Verifikasi Kota Sehat Provinsi Banten Nurul Rahmah mengatakan, dalam proses verifikasi itu, pihaknya melakukan penilaian dengan memantau beberapa indikator di seluruh sudut lokus Kota Tangerang.
Hal tersebut untuk memastikan indikator Kota Sehat benar-benar sudah diterapkan dengan baik dan benar di Kota Tangerang.
"Jadi selanjutnya bisa maju ke tingkat nasional untuk meraih penghargaan Swasti Saba,” katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa 18 Oktober 2022.
Ketua Pembina Forum Kota Tangerang Sehat Decky Priambodo menjelaskan, sejak 2021 indikator Kota Sehat telah diperluas dari tujuh menjadi sembilan. Sedangkan untuk penilaian kali ini, Kota Tangerang telah menunjuk 31 lokus dari sembilan indikator tersebut.
“Sembilan indikator hanya dimaksimalkan, karena konteks Kota Sehat memang sudah diterapkan dalam keseharian," kata Decky yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang.
Adapun untuk Indikator Pendidikan yang menjadi lokus penilaian adalah SDN 6 Kota Tangerang, SMPN 1 Tangerang dan Pesantren Modern Tahfidz Arrahmah.
Indikator Pasar Sehat yakni Pasar Modern Banjar Wijaya, Indikator Pariwisata ada Wisata Kano dan Taman Hutan Kota. Kemudian, PT Panarub Industri, Bapenda dan TLR Diskominfo menjadi lokus Indikator Perkantoran dan Perindustrian
Ketua Tim Forum Kota Tangerang Sehat, Siti Rochayah menambahkan lokus untuk Indikator Kesehatan ialah Klinik Methadon, Posyandu Bakti Jaya dan Posyandu Sari Kencana.
Indikator Rumah Ibadah berlangsung di Masjid Sari Asih Karawaci. Sementara Indikator Transportasi dan Lalu Lintas yakni Halte Tanah Tinggi, Terminal Poris Plawad, BPBD dan wilayah Tanggap Bencana Periuk.
Pemkot Tangerang sudah melakukan dan mempersiapkan yang terbaik dari kerjasama semua pihak sehingga diharapkan penilaian berlangsung dengan baik dan lancar sesuai harapan.
"Jika verifikasi Provinsi Banten ini lolos, maka tahun depan Kota Tangerang akan maju ke tingkat Nasional,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews