Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan SIM keliling yang berlokasi di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern, pada Kamis 20 Oktober 2022.
Layanan ini buka selama pukul 08.00-13.00 WIB. Adapun layanan yang diberikan hanya permohonan perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlaku habis. Kalau untuk SIM yang masa berlakunya habis, harus membuat SIM Baru, seperti dilansir dari kontan.co.id.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C sekitar Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai di antaranya Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan dan Bukti Tes Psikologi.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama sektor industri terus berupaya menekan angka pengangguran terbuka melalui pengembangan pendidikan vokasi dan penguatan kompetensi tenaga kerja.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews