Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan SIM keliling yang berlokasi di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern, pada Kamis 20 Oktober 2022.
Layanan ini buka selama pukul 08.00-13.00 WIB. Adapun layanan yang diberikan hanya permohonan perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlaku habis. Kalau untuk SIM yang masa berlakunya habis, harus membuat SIM Baru, seperti dilansir dari kontan.co.id.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C sekitar Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai di antaranya Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan dan Bukti Tes Psikologi.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews