Connect With Us

Minimarket Tumbuh Subur di Kota Tangerang

| Selasa, 22 Februari 2011 | 19:14

Alfamidi di Jalan Mohammad Toha Periuk, Kota Tangerang Dibongkar karena menyalahi aturan. (tangerangnews / tangerangnews/selly)



TANGERANGNEWS
-Kota Pertumbuhan minimarket di Kota Tangerang dalam dua tahun terakhir luar biasa pesat. Ini bisa dilihat dari makin maraknya keberadaan toko moderen itu di permukiman warga. Hal itu disebabkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur letak minimarket.

Itu dikatakan,  Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Menurut Arief, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas. "Aturannya belum ada, raperda mengenai perpasaran baru dimasukkan ke DPRD Desember 2010 lalu. Jadi kami harap tahun ini sudah beres," ucapnya.

Menurut Arief, pihaknya tengah mendata jumlah minimarket yang sudah berdiri se-Kota Tangerang. Namun diprediksi mencapai ratusan buah. Arief setuju bahwa persaingan memang sudah tidak sehat, karena letak antar minimarket kini semakin dekat, apalagi dengan warung tradisional.

Seperti di komplek perumahan Graha Raya Bintaro, kini antara Alfamart dan Indomart, bersaing secara head to head. Mereka tanpa sungkan, berlokasi berdampingan. Satu menggelar program diskon, yang lain tak mau kalah, mengadakan program diskon serupa.

"Sebagai konsumen kita sih senang-senang saja. Tapi warung kecil jadi terjepit, karena lebih enak belanja ke minimarket. Lebih lengkap," ucap Asih, warga di Pondok Jagung Timur.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan, saat ini pihaknya sedang membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

"Masih banyak yang harus diubah seperti jarak antara pasar modern satu dengan pasar modern yang lain, pasar tradisional, pusat perbelanjaan. Juga  jam operasioan pasar modern itu," ucapnya.

Dalam raperda tersebut, disebutkan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur satu  kilometer dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern lainnya. Jarak lokasi pusat perbelanjaan dan toko modern minimal paling kurang lebih 250 meter dari persimpangan.

Jarak pusat perbelanjaan dengan toko modern harus 500 meter dari yang sudah ada. "Seharusnya jarak lokasi satu pasar modern dengan pasar modern lainnya mempertimbangkan kepadatan penduduk," ujarnya.

Selama proses pembahasan berlangsung, Tengku mendesak, pemkot mengendalikan diri untuk mengeluarkan ijin operasional minimarket. "Selama raperda ini dibuat, seharusnya pemkot tidak lagi mengeluarkan ijin pendirian dan operasional minimarket," ucap Tengku.(DIRA DERBY)

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
Cegah Kecanduan Gadget, Pemkab Tangerang Terbitkan Edaran Pengawasan Anak saat Libur Sekolah

Cegah Kecanduan Gadget, Pemkab Tangerang Terbitkan Edaran Pengawasan Anak saat Libur Sekolah

Rabu, 1 Juli 2026 | 15:55

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang meminta orang tua siswa untuk memperketat pengawasan anak selama periode libur sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill