Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Kedisiplinan dan budaya kerja yang baik menjadi hal prioritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang.
Guna memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan inspeksi mendadak di kantor UPT Jalan dan Tata Air Wilayah Timur Dinas PUPR Kota Tangerang.
Arief justru menemukan ketidakdisiplinan dari pegawai UPT yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan lingkungan dan drainase di lima kecamatan tersebut. Arief pun berang. Ia mencak-mencak, dan menegur para pegawai tersebut.
"Mana coba lihat absen pegawainya, kok bisa sampe enggak absen itu gimana?" tanya Arief kepada pegawai kantor yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa, 1 November 2022.
Baca juga: Kinerja Pegawai Terpantau Pusat, Wali Kota Tangerang Minta E-Kinerja Tersinkronisasi
Arief juga menyoroti buruknya sistem manajemen stok barang dan bahan yang dipergunakan dalam proses perbaikan jalan maupun drainase di wilayah kerja UPT tersebut.
"Harusnya kan barang yang pertama masuk, itu yang pertama dikeluarkan. Kalau sistemnya seperti ini gimana bisa tahu alur barang keluar masuknya gimana," tegasnya.
Arief meminta agar jajaran ASN yang bertanggung jawab terhadap pelayanan di masyarakat dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dengan disiplin yang tinggi.
"Ini kalau tidak diperbaiki sistemnya, lebih baik tutup saja kantornya," pungkasnya.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews