Connect With Us

Arief Berang Pegawai UPT Dinas PUPR Tangerang Tak Disiplin

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 1 November 2022 | 21:38

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberikan teguran dan arahan terkait tidak disiplinnya para pegawai UPT Jalan dan Tata Air Wilayah Timur Dinas PUPR Kota Tangerang, Selasa, 1 November 2022. (Humas Pemkot Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kedisiplinan dan budaya kerja yang baik menjadi hal prioritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang.

Guna memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melakukan inspeksi mendadak di kantor UPT Jalan dan Tata Air Wilayah Timur Dinas PUPR Kota Tangerang.

Arief justru menemukan ketidakdisiplinan dari pegawai UPT yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan lingkungan dan drainase di lima kecamatan tersebut. Arief pun berang. Ia mencak-mencak, dan menegur para pegawai tersebut.

"Mana coba lihat absen pegawainya, kok bisa sampe enggak absen itu gimana?" tanya Arief kepada pegawai kantor yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa, 1 November 2022.

Baca juga: Kinerja Pegawai Terpantau Pusat, Wali Kota Tangerang Minta E-Kinerja Tersinkronisasi

Arief juga menyoroti buruknya sistem manajemen stok barang dan bahan yang dipergunakan dalam proses perbaikan jalan maupun drainase di wilayah kerja UPT tersebut.

"Harusnya kan barang yang pertama masuk, itu yang pertama dikeluarkan. Kalau sistemnya seperti ini gimana bisa tahu alur barang keluar masuknya gimana," tegasnya.

Arief meminta agar jajaran ASN yang bertanggung jawab terhadap pelayanan di masyarakat dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dengan disiplin yang tinggi.

"Ini kalau tidak diperbaiki sistemnya, lebih baik tutup saja kantornya," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill