Connect With Us

Jangan Melaminasi Dokumen Penting!

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 November 2022 | 18:16

Koordinator Reservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Susanto memberikan pelatihan melindungi arsip di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, 3 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Melaminasi atau melaminating dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, dan lainnya adalah kesalahan besar.

Hal itu diungkapkan Koordinator Reservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Susanto. Ia menyebut, selama ini masyarakat memanfaatkan metode laminating untuk mengarsipkan dokumen penting.

"Selama ini kalau melindungi ijazah, KK, dan lainnya dengan laminating. Justru salah," jelasnya dalam acara pelatihan dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, 3 November 2022. 

Namun, katanya, melaminating dokumen adalah kesalahan. Sebab, dokumen yang dilaminating nantinya akan merusak dokumen tersebut.

"Laminating jangan dilakukan lagi!" katanya.

Baca juga: Strategi BPBD Kota Tangerang Hadapi Bencana Musim Hujan

Menurut dia, dokumen penting seperti ijazah, akta, surat nikah sudah bebas dari asam. Sehingga hanya dengan perawatan sederhana dapat membuat dokumen tahan sampai dengan 100 tahun tanpa perlu dilaminating. 

Jika memang mau dilaminating dibolehkan, tetapi bukan cara press. Hanya seperti disampul, tetapi jangan lupa untuk memberikan rongga sedikit untuk sirkulasi udara.

"Lebih baik setiap dokumennya diarsipkan dengan cara di-file-in (diberkaskan) dalam bentuk Pdf," ungkapnya.

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang Ahmad Suhendar menuturkan, pihaknya saat ini sedang fokus memberikan pelatihan dan pembentukan Satgas Laraska di wilayah-wilayah kecamatan.

Hal itu sebagai upaya pihaknya untuk menyelamatkan dokumen-dokumen penting keluarga yang termasuk sebagai arsip, sehingga jika suatu saat terjadi bencana, arsip-arsip penting yang dibutuhkan tidak rusak atau hilang.

"Kami sedang membentuk Satgas Laraska di Pinang, Ciledug, dan Larangan. Sebelumnya di dua kecamatan, yakni Karawaci dan Periuk sudah dibentuk lebih dulu," katanya.

Baca juga: Disdukcapil Tangerang Prioritaskan Cetak Dokumen Rusak Korban Banjir

Pihaknya juga menerima pelayanan restorasi arsip keluarga bagi arsip yang rusak seperti karena bencana. Arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain, akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.

"Restorasi arsip keluarga tidak dapat mengembalikan keaslian dokumennya, tapi ini efektif untuk menangani dokumen yang rusak," tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan restorasi arsip keluarga, dapat mengontak pihak Satgas Laraska Kecamatan. Selain itu, bisa juga dengan mendatangi langsung ke Kantor DPAD Kota Tangerang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 7, Kecamatan Tangerang.

"Jadi nanti arsip yang sudah lusuh bisa kami restorasi," pungkasnya.

HIBURAN
Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:52

Batik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TANGSEL
Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel  Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

KOTA TANGERANG
Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:16

Diana Rosiyana resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill