The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com-Melaminasi atau melaminating dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, dan lainnya adalah kesalahan besar.
Hal itu diungkapkan Koordinator Reservasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Susanto. Ia menyebut, selama ini masyarakat memanfaatkan metode laminating untuk mengarsipkan dokumen penting.
"Selama ini kalau melindungi ijazah, KK, dan lainnya dengan laminating. Justru salah," jelasnya dalam acara pelatihan dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, 3 November 2022.
Namun, katanya, melaminating dokumen adalah kesalahan. Sebab, dokumen yang dilaminating nantinya akan merusak dokumen tersebut.
"Laminating jangan dilakukan lagi!" katanya.
Baca juga: Strategi BPBD Kota Tangerang Hadapi Bencana Musim Hujan
Menurut dia, dokumen penting seperti ijazah, akta, surat nikah sudah bebas dari asam. Sehingga hanya dengan perawatan sederhana dapat membuat dokumen tahan sampai dengan 100 tahun tanpa perlu dilaminating.
Jika memang mau dilaminating dibolehkan, tetapi bukan cara press. Hanya seperti disampul, tetapi jangan lupa untuk memberikan rongga sedikit untuk sirkulasi udara.
"Lebih baik setiap dokumennya diarsipkan dengan cara di-file-in (diberkaskan) dalam bentuk Pdf," ungkapnya.
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang Ahmad Suhendar menuturkan, pihaknya saat ini sedang fokus memberikan pelatihan dan pembentukan Satgas Laraska di wilayah-wilayah kecamatan.

Hal itu sebagai upaya pihaknya untuk menyelamatkan dokumen-dokumen penting keluarga yang termasuk sebagai arsip, sehingga jika suatu saat terjadi bencana, arsip-arsip penting yang dibutuhkan tidak rusak atau hilang.
"Kami sedang membentuk Satgas Laraska di Pinang, Ciledug, dan Larangan. Sebelumnya di dua kecamatan, yakni Karawaci dan Periuk sudah dibentuk lebih dulu," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Tangerang Prioritaskan Cetak Dokumen Rusak Korban Banjir
Pihaknya juga menerima pelayanan restorasi arsip keluarga bagi arsip yang rusak seperti karena bencana. Arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain, akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.
"Restorasi arsip keluarga tidak dapat mengembalikan keaslian dokumennya, tapi ini efektif untuk menangani dokumen yang rusak," tuturnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan restorasi arsip keluarga, dapat mengontak pihak Satgas Laraska Kecamatan. Selain itu, bisa juga dengan mendatangi langsung ke Kantor DPAD Kota Tangerang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 7, Kecamatan Tangerang.
"Jadi nanti arsip yang sudah lusuh bisa kami restorasi," pungkasnya.
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGSebanyak 30 pengendara motor listrik memulai perjalanan lintas pulau sejauh sekitar 1.200 kilometer dari Cilegon, Banten menuju Singaraja, Bali, Minggu, 14 Juni 2026.
Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara selama masa libur sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.
Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews