Connect With Us

Napi Teroris Asal Aceh Bebas dari Lapas Perempuan Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 November 2022 | 15:30

Nur Fazillah, napi teroris Lapas Perempuan Tangerang menjalani proses administrasi bebas bersayarat di Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa, 15 November 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Napi teroris (Napiter) Nur Fazillah bebas bersayarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Tangerang, Selasa, 15 November 2022.

Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Nur Fazillah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1591.PK.05.09 Tahun 2022, tanggal 07 Oktober 2022. 

Sebelum menghirup udara bebas, Nur Fazillah memenuhi proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sekitar pukul 11.15 WIB.

Dalam proses tersebut Nur Fazillah yang merupakan warga Provinsi Aceh ini datang bersama dua Petugas Lapas Kelas II A Perempuan Tangerang dan dikawal dua petugas BNPT, serta dua petugas Densus 88.

Selama berlangsungnya proses administrasi Pembebasan Bersyarat, Nur bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi, juga sempat berdiskusi dengan Nur.

Dari pengakuannya, perbuatan yang dilakukan Nur hanya memberikan fasilitas tempat tinggal kelompok teroris yang ada di hutan di wilayah Aceh.

"Dia berharap bisa kembali ke Aceh dan bisa diterima kembali ke masyarakat, untuk mengawali hidup yang baru. Tidak mau lagi terjerumus perbuatan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan agama Islam yang dianutnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur Nomor : 804/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM/ tanggal 18 November 2020, Nur Fazillah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas hukuman yang harus dijalankan terpidana tersebut, ia memperoleh remisi dengan jumlah 14 bulan 15 hari, dikarenakan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Unit Pelaksana Teknis pada Kemenkumham RI menyatakan layak untuk diberikan Pembebasan Bersyarat. 

Rencananya, Nur Fazillah akan segera dikembalikan ke Provinsi Aceh dalam waktu secepatnya menggunakan pesawat terbang. 

Sedangkan sepanjang Januari hingga November 2022, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah memproses Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak lima Napi Teroris.

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill