Connect With Us

Napi Teroris Asal Aceh Bebas dari Lapas Perempuan Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 November 2022 | 15:30

Nur Fazillah, napi teroris Lapas Perempuan Tangerang menjalani proses administrasi bebas bersayarat di Kejaksaan Negeri Tangerang, Selasa, 15 November 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Napi teroris (Napiter) Nur Fazillah bebas bersayarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Tangerang, Selasa, 15 November 2022.

Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Nur Fazillah tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1591.PK.05.09 Tahun 2022, tanggal 07 Oktober 2022. 

Sebelum menghirup udara bebas, Nur Fazillah memenuhi proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sekitar pukul 11.15 WIB.

Dalam proses tersebut Nur Fazillah yang merupakan warga Provinsi Aceh ini datang bersama dua Petugas Lapas Kelas II A Perempuan Tangerang dan dikawal dua petugas BNPT, serta dua petugas Densus 88.

Selama berlangsungnya proses administrasi Pembebasan Bersyarat, Nur bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi, juga sempat berdiskusi dengan Nur.

Dari pengakuannya, perbuatan yang dilakukan Nur hanya memberikan fasilitas tempat tinggal kelompok teroris yang ada di hutan di wilayah Aceh.

"Dia berharap bisa kembali ke Aceh dan bisa diterima kembali ke masyarakat, untuk mengawali hidup yang baru. Tidak mau lagi terjerumus perbuatan yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila dan agama Islam yang dianutnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur Nomor : 804/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM/ tanggal 18 November 2020, Nur Fazillah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas hukuman yang harus dijalankan terpidana tersebut, ia memperoleh remisi dengan jumlah 14 bulan 15 hari, dikarenakan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Unit Pelaksana Teknis pada Kemenkumham RI menyatakan layak untuk diberikan Pembebasan Bersyarat. 

Rencananya, Nur Fazillah akan segera dikembalikan ke Provinsi Aceh dalam waktu secepatnya menggunakan pesawat terbang. 

Sedangkan sepanjang Januari hingga November 2022, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah memproses Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak lima Napi Teroris.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill