Connect With Us

Ditjen Pas Hormati Putusan Hakim soal Kebakaran Lapas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 September 2022 | 21:36

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 September 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti mengaku, menghormati putusan hukum atas putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 tahanan.

"Kita menghormati putusan hukum yang ada. Kita mengikuti aturan hukum yang ada," ungkapnya, Rabu, 21 September 2022.

Keempat terdakwa merupakan mantan sipir Lapas Kelas 1A Tangerang. Dalam putusan hakim, terdakwa Panahatan Butar-Butar divonis 1,6 tahun dengan pasal 188 KUHPidana.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho divonis 1,4 tahun dengan pasal 359 KUHPidana.

Tim kuasa hukum keempat terdakwa mengaku, masih akan banding dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, atas vonis tersebut. 

Sebab, tim kuasa hukum menilai, majelis hakim kurang memperhatikan masa kerja yang sudah dijalani keempat terdakwa.

Baca Juga :

"Dengan tuntutan 2 tahun, putusan majelis hakim para terdakwa ini terlalu berat, kami anggap terlalu tinggi. Setelah ini langkah kami akan banding," ungkap Budi Hariyadi, tim kuasa hukum empat terdakwa.

Menurutnya, keempat terdakwa pada saat kejadian sudah melakukan tugasnya semaksimal mungkin dan sesuai SOP yang berlaku. Semisal, apapun yang diperintahkan komandannya, mereka lakukan.

"Kami berharap mereka bisa dibebaskan, karena ini adalah tugas, mereka sudah maksimal melaksanakan tugasnya pada saat kejadian kebakaran," kata Budi.

Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill