Connect With Us

Kena Saraf Kejepit, Pria di Sepatan Tangerang Tewas dalam Kebakaran

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 8 September 2022 | 13:52

Korban tewas dalam kebakaran rumah di Kampung Pisangan Priuk, RT/RW 03/05, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu 7 September 2022, malam. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria penghuni rumah di Kampung Pisangan Priuk, RT03/05, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, tewas dalam kebakaran, Rabu 7 September 2022, malam.

Korban berinisial DR, 50, ini diketahui tengah mengalami sakit saraf kejepit sehingga ia harus istirahat di rumah seorang diri.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa kebakaran itu terjadi pada pukul 22.00 WIB. Masyarakat setempat yang mengetahui kebakaran itu langsung berupaya melakukan pemadaman.

Warga mengira kondisi rumah sedang kosong karena para penghuni sedang di luar rumah. Namun setelah padam, warga menemukan ada satu penghuni rumah yang menjadi korban.

 

"Jadi kebakaran ini dipadamkan oleh warga setempat. Setelah diperiksa ke dalam, DR ini terpanggang dan meninggal dunia," jelas Kapolsek Sepatan AKP Suryanto, Kamis 8 September 2022.

Saat ditemukan, dalam posisi tidur di atas kursi di ruang tengah rumahnya. Menurut keterangan keluarga korban, bahwa DR, saat itu sedang sakit saraf kejepit. Diduga ia tidak bisa menyelamatkan diri karena konsisi sakitnya.

"Jadi jasad korban kondisi hangus, dengan posisi di ruang tengah. Dia tidurnya di kursi," katanya. 

Dugaan sementara kebakaran tersebut terjadi karena korsleting listrik. Kendati demikian, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengetahui pasti penyebab pastinya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill