Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria penghuni rumah di Kampung Pisangan Priuk, RT03/05, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, tewas dalam kebakaran, Rabu 7 September 2022, malam.
Korban berinisial DR, 50, ini diketahui tengah mengalami sakit saraf kejepit sehingga ia harus istirahat di rumah seorang diri.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa kebakaran itu terjadi pada pukul 22.00 WIB. Masyarakat setempat yang mengetahui kebakaran itu langsung berupaya melakukan pemadaman.
Warga mengira kondisi rumah sedang kosong karena para penghuni sedang di luar rumah. Namun setelah padam, warga menemukan ada satu penghuni rumah yang menjadi korban.
"Jadi kebakaran ini dipadamkan oleh warga setempat. Setelah diperiksa ke dalam, DR ini terpanggang dan meninggal dunia," jelas Kapolsek Sepatan AKP Suryanto, Kamis 8 September 2022.
Saat ditemukan, dalam posisi tidur di atas kursi di ruang tengah rumahnya. Menurut keterangan keluarga korban, bahwa DR, saat itu sedang sakit saraf kejepit. Diduga ia tidak bisa menyelamatkan diri karena konsisi sakitnya.

"Jadi jasad korban kondisi hangus, dengan posisi di ruang tengah. Dia tidurnya di kursi," katanya.
Dugaan sementara kebakaran tersebut terjadi karena korsleting listrik. Kendati demikian, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengetahui pasti penyebab pastinya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGStatus Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memberikan layanan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan peliharaan warga.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews