Connect With Us

Pemotor Mabuk Tidur di Flyover Cibodas Tangerang, Ini Dampak Bahaya Konsumsi Alkohol saat Berkendara

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 4 Desember 2022 | 11:47

Petugas polisi mengevakuasi pria tidur di atas motor yang terparkir di pinggir jalan Flyover Cibodas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat 2 Desember 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria tertidur di pinggir jalan Flyover Cibodas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat 2 Desember 2022, lalu. 

Pria tersebut hendak pulang ke rumahnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tetapi karena dalam keadaan mabuk lantaran sehabis minum miras, ia pun tak kuasa menahan pengaruh alkohol dan kelelahan, sehingga memilih tidur di pinggir jalan.

Perilaku tersebut patut diwaspadai. Sebab, konsumsi miras saat hendak berkendaran tak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga kepada pengendara lain.

Berikut beberapa dampak berbahaya dari konsumsi miras seperti dilansir dari alodokter.com, Minggu 4 Desember 2022:

 

1. Penurunan konsentrasi

Konsumsi miras dapat membuat konsentrasi dan tingkat kewaspadaan secara drastis saat berkendara. Selain itu, setelah konsumsi miras akan diikuti dengan rasa kantuk berat. Hal ini tentunya amat berbaya karena risiko kecelaan lalu lintas bisa saja terjadi.

 

2. Penurunan ketajaman penglihatan

Kemampuan penglihatan merupakan aspek penting yang harus dimiliki pengendara, jika dalam keadaan mabuk karena miras.

Tentunya, kemampuan penglihatan akan menurun baik dalam hal jarak pandang, maupun menimbang kecepatan dan pergerakan kendaraan lain.

Tak hanya itu, efek lainnya yang mungkin terjadi adalah pandangan menjadi kabur, serta tidak dapat membedakan warna rambu lalu lintas dan marka jalan.

 

3. Penurunan refleks dan memori

Saat dalam pengaruh minuman keras, pengendara akan menjadi kurang waspada dan kehilangan kemampuan untuk memperkirakan seberapa cepat kendaraannya atau kendaraan lain melaju. Fokus dan kemampuan untuk memutuskan sesuatu pun akan menurun.

Tak hanya itu, berkendara setelah mengonsumsi minuman keras juga dapat membuat seseorang lupa apakah telah menggunakan alat pengaman, seperti sabuk pengaman atau helm. Hal ini akan meningkatkan risiko cedera dan kematian jika terjadi kecelakaan.

Meski di Indonesia tidak ada aturan khusus mengenai takaran minuman beralkohol saat berkendara. Namun, terdapat undang-undang yang mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor, untuk berkendara secara wajar dan dengan konsentrasi penuh.

Pengemudi yang melakukan hal yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk meminum alkohol, dapat dikenai hukuman pidana atau denda.

Hukuman akan lebih berat lagi menyebabkan kecelakaan sehingga timbul kerusakan, korban luka ringan, luka berat, atau kematian.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07

Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

BISNIS
Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:16

Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill