Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria tertidur di pinggir jalan Flyover Cibodas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat 2 Desember 2022, lalu.
Pria tersebut hendak pulang ke rumahnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tetapi karena dalam keadaan mabuk lantaran sehabis minum miras, ia pun tak kuasa menahan pengaruh alkohol dan kelelahan, sehingga memilih tidur di pinggir jalan.
Perilaku tersebut patut diwaspadai. Sebab, konsumsi miras saat hendak berkendaran tak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga kepada pengendara lain.
Berikut beberapa dampak berbahaya dari konsumsi miras seperti dilansir dari alodokter.com, Minggu 4 Desember 2022:
1. Penurunan konsentrasi
Konsumsi miras dapat membuat konsentrasi dan tingkat kewaspadaan secara drastis saat berkendara. Selain itu, setelah konsumsi miras akan diikuti dengan rasa kantuk berat. Hal ini tentunya amat berbaya karena risiko kecelaan lalu lintas bisa saja terjadi.
2. Penurunan ketajaman penglihatan
Kemampuan penglihatan merupakan aspek penting yang harus dimiliki pengendara, jika dalam keadaan mabuk karena miras.
Tentunya, kemampuan penglihatan akan menurun baik dalam hal jarak pandang, maupun menimbang kecepatan dan pergerakan kendaraan lain.
Tak hanya itu, efek lainnya yang mungkin terjadi adalah pandangan menjadi kabur, serta tidak dapat membedakan warna rambu lalu lintas dan marka jalan.
3. Penurunan refleks dan memori
Saat dalam pengaruh minuman keras, pengendara akan menjadi kurang waspada dan kehilangan kemampuan untuk memperkirakan seberapa cepat kendaraannya atau kendaraan lain melaju. Fokus dan kemampuan untuk memutuskan sesuatu pun akan menurun.
Tak hanya itu, berkendara setelah mengonsumsi minuman keras juga dapat membuat seseorang lupa apakah telah menggunakan alat pengaman, seperti sabuk pengaman atau helm. Hal ini akan meningkatkan risiko cedera dan kematian jika terjadi kecelakaan.
Meski di Indonesia tidak ada aturan khusus mengenai takaran minuman beralkohol saat berkendara. Namun, terdapat undang-undang yang mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor, untuk berkendara secara wajar dan dengan konsentrasi penuh.
Pengemudi yang melakukan hal yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk meminum alkohol, dapat dikenai hukuman pidana atau denda.
Hukuman akan lebih berat lagi menyebabkan kecelakaan sehingga timbul kerusakan, korban luka ringan, luka berat, atau kematian.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGMemasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews