Connect With Us

Pemotor Mabuk Tidur di Flyover Cibodas Tangerang, Ini Dampak Bahaya Konsumsi Alkohol saat Berkendara

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 4 Desember 2022 | 11:47

Petugas polisi mengevakuasi pria tidur di atas motor yang terparkir di pinggir jalan Flyover Cibodas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat 2 Desember 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria tertidur di pinggir jalan Flyover Cibodas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat 2 Desember 2022, lalu. 

Pria tersebut hendak pulang ke rumahnya di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tetapi karena dalam keadaan mabuk lantaran sehabis minum miras, ia pun tak kuasa menahan pengaruh alkohol dan kelelahan, sehingga memilih tidur di pinggir jalan.

Perilaku tersebut patut diwaspadai. Sebab, konsumsi miras saat hendak berkendaran tak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga kepada pengendara lain.

Berikut beberapa dampak berbahaya dari konsumsi miras seperti dilansir dari alodokter.com, Minggu 4 Desember 2022:

 

1. Penurunan konsentrasi

Konsumsi miras dapat membuat konsentrasi dan tingkat kewaspadaan secara drastis saat berkendara. Selain itu, setelah konsumsi miras akan diikuti dengan rasa kantuk berat. Hal ini tentunya amat berbaya karena risiko kecelaan lalu lintas bisa saja terjadi.

 

2. Penurunan ketajaman penglihatan

Kemampuan penglihatan merupakan aspek penting yang harus dimiliki pengendara, jika dalam keadaan mabuk karena miras.

Tentunya, kemampuan penglihatan akan menurun baik dalam hal jarak pandang, maupun menimbang kecepatan dan pergerakan kendaraan lain.

Tak hanya itu, efek lainnya yang mungkin terjadi adalah pandangan menjadi kabur, serta tidak dapat membedakan warna rambu lalu lintas dan marka jalan.

 

3. Penurunan refleks dan memori

Saat dalam pengaruh minuman keras, pengendara akan menjadi kurang waspada dan kehilangan kemampuan untuk memperkirakan seberapa cepat kendaraannya atau kendaraan lain melaju. Fokus dan kemampuan untuk memutuskan sesuatu pun akan menurun.

Tak hanya itu, berkendara setelah mengonsumsi minuman keras juga dapat membuat seseorang lupa apakah telah menggunakan alat pengaman, seperti sabuk pengaman atau helm. Hal ini akan meningkatkan risiko cedera dan kematian jika terjadi kecelakaan.

Meski di Indonesia tidak ada aturan khusus mengenai takaran minuman beralkohol saat berkendara. Namun, terdapat undang-undang yang mengharuskan pengemudi kendaraan bermotor, untuk berkendara secara wajar dan dengan konsentrasi penuh.

Pengemudi yang melakukan hal yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk meminum alkohol, dapat dikenai hukuman pidana atau denda.

Hukuman akan lebih berat lagi menyebabkan kecelakaan sehingga timbul kerusakan, korban luka ringan, luka berat, atau kematian.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill