Connect With Us

Keroyok Sopir Truk Tanah di Tanah Tinggi Tangerang, 4 Pengamen Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Desember 2022 | 13:05

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Empat pengamen ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengeroyok seorang sopir truk tanah hingga babak belur.

Para pelaku adalah AA alias Kiwok, 19, SRA alias Rico, 25, AS alias Eman, 29, dan KR alias Rizal, 26.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu, 12 Nopember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Berawal ketika korban, Andi Antoni, 37, yang bekerja sebagai sopir truk tanah ini sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ia melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022, pagi.

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku merasa tidak senang, hingga langsung memukuli korban secara bersamaan.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka - luka lebam," kata Kapolres.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis 1 Desember 2022, Unit Resmob berhasil menangkap empat pelaku.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Tangerang. Enam orang yang lain masih dalam pencarian untuk ditangkap," papar Kapolres.

Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

NASIONAL
Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Senin, 29 Desember 2025 | 18:26

Jaringan transmisi listrik bertegangan 150 kilovolt Pangkalan Brandan–Langsa akhirnya kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak bencana.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill