Connect With Us

Keroyok Sopir Truk Tanah di Tanah Tinggi Tangerang, 4 Pengamen Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Desember 2022 | 13:05

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Empat pengamen ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengeroyok seorang sopir truk tanah hingga babak belur.

Para pelaku adalah AA alias Kiwok, 19, SRA alias Rico, 25, AS alias Eman, 29, dan KR alias Rizal, 26.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu, 12 Nopember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Berawal ketika korban, Andi Antoni, 37, yang bekerja sebagai sopir truk tanah ini sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ia melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022, pagi.

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku merasa tidak senang, hingga langsung memukuli korban secara bersamaan.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka - luka lebam," kata Kapolres.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis 1 Desember 2022, Unit Resmob berhasil menangkap empat pelaku.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Tangerang. Enam orang yang lain masih dalam pencarian untuk ditangkap," papar Kapolres.

Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

SPORT
Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:23

Menyongsong musim kompetisi BRI Super League 2026/2027, Persita Tangerang secara resmi meluncurkan rangkaian seragam tempur (jersey) terbaru mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill