Connect With Us

Keroyok Sopir Truk Tanah di Tanah Tinggi Tangerang, 4 Pengamen Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Desember 2022 | 13:05

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Empat pengamen ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengeroyok seorang sopir truk tanah hingga babak belur.

Para pelaku adalah AA alias Kiwok, 19, SRA alias Rico, 25, AS alias Eman, 29, dan KR alias Rizal, 26.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu, 12 Nopember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Berawal ketika korban, Andi Antoni, 37, yang bekerja sebagai sopir truk tanah ini sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ia melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022, pagi.

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku merasa tidak senang, hingga langsung memukuli korban secara bersamaan.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka - luka lebam," kata Kapolres.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis 1 Desember 2022, Unit Resmob berhasil menangkap empat pelaku.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Tangerang. Enam orang yang lain masih dalam pencarian untuk ditangkap," papar Kapolres.

Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

NASIONAL
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:26

Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026 resmi memberangkatkan ratusan ribu pemudik dari kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

KAB. TANGERANG
Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Lebaran Lebih Awal, 800 Jemaah Ahlussunnah Tangerang Gelar Salat Idulfitri Hari Ini

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:23

Suasana penuh kemenangan menyelimuti Masjid Jami Asy-Syakur, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill