Connect With Us

Keroyok Sopir Truk Tanah di Tanah Tinggi Tangerang, 4 Pengamen Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Desember 2022 | 13:05

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Empat pengamen ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengeroyok seorang sopir truk tanah hingga babak belur.

Para pelaku adalah AA alias Kiwok, 19, SRA alias Rico, 25, AS alias Eman, 29, dan KR alias Rizal, 26.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu, 12 Nopember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Berawal ketika korban, Andi Antoni, 37, yang bekerja sebagai sopir truk tanah ini sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ia melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022, pagi.

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku merasa tidak senang, hingga langsung memukuli korban secara bersamaan.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka - luka lebam," kata Kapolres.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis 1 Desember 2022, Unit Resmob berhasil menangkap empat pelaku.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Tangerang. Enam orang yang lain masih dalam pencarian untuk ditangkap," papar Kapolres.

Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

TANGSEL
Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:17

Peristiwa dugaan penipuan dengan modus paket Cash on Delivery (COD) terjadi di Jalan Menjangan Raya, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 15 Juli 2026.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANTEN
Banten Jadi Daerah dengan PHK Terbanyak Kedua, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam Enam Bulan

Banten Jadi Daerah dengan PHK Terbanyak Kedua, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam Enam Bulan

Senin, 20 Juli 2026 | 07:00

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill