Connect With Us

Keroyok Sopir Truk Tanah di Tanah Tinggi Tangerang, 4 Pengamen Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Desember 2022 | 13:05

Ilustrasi pengeroyokan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Empat pengamen ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengeroyok seorang sopir truk tanah hingga babak belur.

Para pelaku adalah AA alias Kiwok, 19, SRA alias Rico, 25, AS alias Eman, 29, dan KR alias Rizal, 26.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Sabtu, 12 Nopember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Berawal ketika korban, Andi Antoni, 37, yang bekerja sebagai sopir truk tanah ini sedang berhenti di lampu merah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ia melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022, pagi.

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun para pelaku merasa tidak senang, hingga langsung memukuli korban secara bersamaan.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka - luka lebam," kata Kapolres.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis 1 Desember 2022, Unit Resmob berhasil menangkap empat pelaku.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Tangerang. Enam orang yang lain masih dalam pencarian untuk ditangkap," papar Kapolres.

Adapun atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

TANGSEL
75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:43

Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill