Connect With Us

Mau Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Advertorial | Senin, 26 Desember 2022 | 17:14

Ilustrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebagai kota maju dan berkembang, Kota Tangerang semakin pesat dengan bangunan gedung baru, baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.

Dalam mendirikan bangunan di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Perlu diketahui pula, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan. Jika PBG telah terbit, barulah terbuat pembangunan dapat dimulai.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online, melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan PBG:

 

1 . Dokumen Tanah dan Alas Hak

2. Dokumen Umum

3. Dokumen Arsitektur

4. Dokumen Struktur

5. Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.

Jika masih kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam meng-upload dokumen, warga bisa datang ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang di lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Di sana tersedia ruang konsultasi PBG untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

KAB. TANGERANG
Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:12

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berencana memberikan bantuan berupa Elektrokardiogram (EKG), sebuah alat yang merekam aktivitas jantung guna mendeteksi gangguan kardiovaskular.

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

BISNIS
Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:35

Jaringan ritel material konstruksi di bawah naungan PT Mitra Baja Cemerlang (MBC), Mitra Besi Baja (MBB) resmi membuka cabang keduanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill