Connect With Us

Mau Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Advertorial | Senin, 26 Desember 2022 | 17:14

Ilustrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebagai kota maju dan berkembang, Kota Tangerang semakin pesat dengan bangunan gedung baru, baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.

Dalam mendirikan bangunan di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Perlu diketahui pula, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan. Jika PBG telah terbit, barulah terbuat pembangunan dapat dimulai.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online, melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan PBG:

 

1 . Dokumen Tanah dan Alas Hak

2. Dokumen Umum

3. Dokumen Arsitektur

4. Dokumen Struktur

5. Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.

Jika masih kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam meng-upload dokumen, warga bisa datang ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang di lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Di sana tersedia ruang konsultasi PBG untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

BANTEN
Siapkan Lulusan SMK Kerja di Luar Negeri, Pemprov Banten Adopsi Program Bursa Kerja Kota Tangerang

Siapkan Lulusan SMK Kerja di Luar Negeri, Pemprov Banten Adopsi Program Bursa Kerja Kota Tangerang

Selasa, 25 November 2025 | 17:15

Gubernur Banten Andra Soni menargetkan perluasan program Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Gubernur Banten Akui Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang Sukses Turunkan Angka Pengangguran

Gubernur Banten Akui Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang Sukses Turunkan Angka Pengangguran

Selasa, 25 November 2025 | 19:16

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka peluang kerja bagi lulusan SMK mendapat apresiasi dari Gubernur Banten Andra Soni, usai berhasil menjalin kerja sama antara 63 Bursa Kerja Khusus SMK

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill