Waspada Bahaya Grooming Mengintai Remaja di Live Streaming Media Sosial
Senin, 30 Juni 2025 | 16:48
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
TANGERANGNEWS.com-Sebagai kota maju dan berkembang, Kota Tangerang semakin pesat dengan bangunan gedung baru, baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.
Dalam mendirikan bangunan di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Perlu diketahui pula, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan. Jika PBG telah terbit, barulah terbuat pembangunan dapat dimulai.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online, melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan PBG:
1 . Dokumen Tanah dan Alas Hak
2. Dokumen Umum
3. Dokumen Arsitektur
4. Dokumen Struktur
5. Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).
Warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.
Jika masih kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam meng-upload dokumen, warga bisa datang ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang di lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Di sana tersedia ruang konsultasi PBG untuk mendapatkan informasi lebih jelas.
Bagi remaja yang rutin melakukan live streaming, mereka menjadi target empuk karena beberapa alasan yang menjadikan mereka sangat rentan
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi diprediksi terjadi mulai 1 Juli 2025, menyusul tren kenaikan harga minyak mentah dunia sepanjang Juni 2025.
Sebanyak 376 peserta dari delapan kabupaten/kota se-Banten mengikuti kegiatan lima tahunan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) untuk Palang Merah Remaja (PMR), yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten
PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.