Connect With Us

Mau Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Advertorial | Senin, 26 Desember 2022 | 17:14

Ilustrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebagai kota maju dan berkembang, Kota Tangerang semakin pesat dengan bangunan gedung baru, baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.

Dalam mendirikan bangunan di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Perlu diketahui pula, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan. Jika PBG telah terbit, barulah terbuat pembangunan dapat dimulai.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online, melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan PBG:

 

1 . Dokumen Tanah dan Alas Hak

2. Dokumen Umum

3. Dokumen Arsitektur

4. Dokumen Struktur

5. Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.

Jika masih kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam meng-upload dokumen, warga bisa datang ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang di lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Di sana tersedia ruang konsultasi PBG untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Waspada Kista dan Miom Kerap Tak Bergejala, Begini Cara Deteksinya

Waspada Kista dan Miom Kerap Tak Bergejala, Begini Cara Deteksinya

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:07

Masalah kesehatan reproduksi pada wanita, khususnya kista ovarium dan miom, seringkali menjadi kekhawatiran tersendiri.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill