Connect With Us

Mau Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Advertorial | Senin, 26 Desember 2022 | 17:14

Ilustrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebagai kota maju dan berkembang, Kota Tangerang semakin pesat dengan bangunan gedung baru, baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.

Dalam mendirikan bangunan di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Perlu diketahui pula, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan. Jika PBG telah terbit, barulah terbuat pembangunan dapat dimulai.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online, melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan PBG:

 

1 . Dokumen Tanah dan Alas Hak

2. Dokumen Umum

3. Dokumen Arsitektur

4. Dokumen Struktur

5. Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.

Jika masih kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam meng-upload dokumen, warga bisa datang ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang di lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Di sana tersedia ruang konsultasi PBG untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

TOKOH
Rekomendasi Makeup Korean Look ala Beby Tsabina untuk Valentine’s Day

Rekomendasi Makeup Korean Look ala Beby Tsabina untuk Valentine’s Day

Kamis, 30 Januari 2025 | 20:04

Valentine’s Day semakin mendekat, dan cara terbaik untuk merayakan hari penuh kasih ini adalah dengan tampil mempesona.

KOTA TANGERANG
Rusdi Alam Bantah Isu Baju Adat Istri Dewan Capai Rp39 Juta untuk HUT ke-32 Kota Tangerang

Rusdi Alam Bantah Isu Baju Adat Istri Dewan Capai Rp39 Juta untuk HUT ke-32 Kota Tangerang

Jumat, 14 Februari 2025 | 15:20

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menepis kabar yang menyebutkan anggaran sebesar Rp39 juta digunakan untuk pembelian baju adat istri anggota DPRD Kota Tangerang dalam perayaan HUT ke-32 Kota Tangerang.

BISNIS
Indosat dan AIonOS Jalin Kolaborasi Wujudkan Transformasi AI untuk Indonesia dan India

Indosat dan AIonOS Jalin Kolaborasi Wujudkan Transformasi AI untuk Indonesia dan India

Senin, 3 Februari 2025 | 13:10

Indosat Ooredoo Hutchison bersama AIonOS, sebuah joint venture antara InterGlobe dan Assago Group, telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman untuk mentransformasi ekosistem kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill