Connect With Us

Mau Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Advertorial | Senin, 26 Desember 2022 | 17:14

Ilustrasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebagai kota maju dan berkembang, Kota Tangerang semakin pesat dengan bangunan gedung baru, baik sebagai hunian, perkantoran, industri, pergudangan, pertokoan atau bangunan lainnya.

Dalam mendirikan bangunan di Kota Tangerang juga terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Perlu diketahui pula, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Permohonan PBG dilakukan sebelum proses pembangunan. Jika PBG telah terbit, barulah terbuat pembangunan dapat dimulai.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang adalah dinas teknis yang melakukan pelayanan PBG secara online, melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan PBG:

 

1 . Dokumen Tanah dan Alas Hak

2. Dokumen Umum

3. Dokumen Arsitektur

4. Dokumen Struktur

5. Dokumen Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).

Warga yang ingin mengajukan permohonan PBG dapat mengakses SIMBG melalui website https://simbg.pu.go.id/ dan dapat mengunduh petunjuk teknis permohonannya pada https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF.pdf.

Jika masih kesulitan dalam mengakses SIMBG atau kesulitan dalam meng-upload dokumen, warga bisa datang ke Dinas Perkimtan Kota Tangerang di lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Di sana tersedia ruang konsultasi PBG untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill