Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Untuk mengendarai kendaraan roda dua atau empat, masyarakat Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Meskipun memiliki kemampuan berkendara, jika tidak memiliki SIM, akan dianggap melanggar hukum.
Namun tidak semua orang tahu cara, syarat maupun biaya membuat SIM. Karena itu, simak ulasan berikut sehingga bisa mengurusnya secara mandiri tanpa calo, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat 4 November 2022:
Syarat Membuat SIM
-Minimal berusia usia 17 tahun
-Memiliki KTP
-Surat keterangan sehat dari dokter
-Bisa baca tulis
Cara Membuat SIM
1. Datang ke Polres/Polresta terdekat dan siapkan dokumen (fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
2. Untuk surat keterangan sehat, kamu akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.
3. Mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi fotokopi KTP
4. Membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.
5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas
6. Mengikuti ujian teori
7. Jika lulus ujian teori, lanjut untuk ujian praktik mengemudi
8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan. Setelah itu, tunggu hingga SIM dicetak.
Sementara jika tidak lolos dalam ujian praktek, pemohon SIM diberikan kesempatan untuk ujian ulang maksimal sebanyak dua kali di hari yang sama, sesuai ketentuan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022.
Biaya PNPB SIM
Adapun rincian biaya penerbitan SIM baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, sebagai berikut:
-SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum = Rp120.000.
-SIM C, C I dan C II = Rp100.000.
-SIM D dan D I =Rp50.000.
-SIM Internasional = Rp250.000.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Nasib apes menimpa Khoirul Anwar, pedagang martabak mini yang biasa berjualan di Jalan AMD Raya, Larangan, Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews