Connect With Us

Simak Syarat, Cara dan Biaya Membuat SIM

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 November 2022 | 17:14

Tampak Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Untuk mengendarai kendaraan roda dua atau empat, masyarakat Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Meskipun memiliki kemampuan berkendara, jika tidak memiliki SIM, akan dianggap melanggar hukum.

Namun tidak semua orang tahu cara, syarat maupun biaya membuat SIM. Karena itu, simak ulasan berikut sehingga bisa mengurusnya secara mandiri tanpa calo, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat 4 November 2022:

 

Syarat Membuat SIM

-Minimal berusia usia 17 tahun

-Memiliki KTP

-Surat keterangan sehat dari dokter

-Bisa baca tulis

 

Cara Membuat SIM

1. Datang ke Polres/Polresta terdekat dan siapkan dokumen (fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)

2. Untuk surat keterangan sehat, kamu akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta. 

3. Mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi fotokopi KTP

4. Membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.

5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas

6. Mengikuti ujian teori

7. Jika lulus ujian teori, lanjut untuk ujian praktik mengemudi

8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan. Setelah itu, tunggu hingga SIM dicetak.

 

Sementara jika tidak lolos dalam ujian praktek, pemohon SIM diberikan kesempatan untuk ujian ulang maksimal sebanyak dua kali di hari yang sama, sesuai ketentuan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022.

 

Biaya PNPB SIM

Adapun rincian biaya penerbitan SIM baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, sebagai berikut:

-SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum = Rp120.000.

-SIM C, C I dan C II = Rp100.000.

-SIM D dan D I =Rp50.000.

-SIM Internasional = Rp250.000.

KOTA TANGERANG
2 Pria di Tanah Tinggi Tangerang Ditangkap Kirim 2,5 Kg Ganja Modus Paket Belanja Online

2 Pria di Tanah Tinggi Tangerang Ditangkap Kirim 2,5 Kg Ganja Modus Paket Belanja Online

Senin, 26 Januari 2026 | 20:00

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkotika yang menggunakan modus pengiriman paket belanja fiktif di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill