Connect With Us

Alasan Kenapa Jangan Berteduh di Bawah Pohon saat Hujan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 3 Januari 2023 | 15:21

Ilustrasi berteduh saat hujan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Musim hujan seperti saat ini, pemotor kerap berteduh menunggu hujan reda di bawah pohon, papan reklame, maupun tiang listrik. Namun, tindakan tersebut ternyata tidak dibenarkan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.

Menurutnya tempat-tempat tersebut berpotensi tumbang atau jatuh saat hujan deras tiba.

"Tetap fokus dan berhati-hati saat berkendara ketika melintas di bawah tiang listrik, tiang rambu lalu lintas, hingga billboard. Selain itu, waspada akan pohon tumbang saat berkendara, berhentilah sejenak di tempat yang aman ketika hujan lebat disertai angin," katanya seperti dikutip dari republika.co.id, Selasa 3 Januari 2023.

Selain itu berteduh tiang listrik ataupun papan reklame saat hujan deras berbahaya, sebab bisa saja petir menyambar.

"Sambaran petir dapat menimbulkan efek bahaya pada tubuh, tak sedikit korban meninggal dunia karena tersambar petir," katanya.

Untuk menghindari risiko pohon tumbang saat hujan deras, masyarakat diminta untuk memantau info terkini terkait kondisi cuaca melalui ponsel.

"Bila memang situasinya dikabarkan akan ada hujan lebat dan potensi angin kencang, lebih baik tunda perjalanan tersebut. Ini kita bicara dari sisi safety, artinya lebih ke pencegahan," ujar Rizal.

Menurut Rizal, hal tersebut tak hanya diperuntukkan bagi pengendara motor, pengemudi mobil pun memiliki risiko yang sama.

"Bagi pengendara mobil, dituntut agar lebih fokus dan meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan. Tidak hanya pada sisi depan, samping dan belakang, namun juga ancaman dari atas,'' tegasnya.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

TANGSEL
Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang

Rabu, 29 April 2026 | 20:03

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill